Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:55 WIB | Kamis, 19 November 2015

Ketua dan Dua Anggota KPU Kalteng Diberhentikan Sementara

Ketua dan Dua Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Diberhentikan Sementara dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP (18/11). (Foto: rumahpemilu.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sanksi, berupa pemberhentian sementara dijatuhkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Syar’i dan dua orang anggota KPU Kalimantan Tengah, Daan Rismon dan Septi Wawalman. Ketiga komisioner dianggap paling bertanggungjawab atas ketidakcermatan dalam memverifikasi berkas pencalonan pasangan nomor urut 3.

“Penafsiran teradu terhadap putusan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menurut DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) melampaui kewenangan, dan telah memasuki wilayah parpol,” kata Anggota Majelis Hakim Saut Hamonangan Sirait dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP (18/11).

KPU Kalimantan Tengah, menerima dan menyatakan sah proses pendaftaran calon Gubernur Ujang Iskandar dan H Jawawi. Padahal dalam surat rekomendasi yang diberikan DPP PPP hanya mencatumkan nama Ujang Iskandar, tanpa menyebut nama H Jawawi sebagai calon wakil gubernur.

Ketika berlangsungnya proses pemeriksaan berkas calon, rekomendasi tersebut diakui palsu oleh Ketua Partai PPP Djan Faridz dan sekretaris Jendral Dimyati, dalam sidang sengketa yang dilakukan Bawaslu Kalimantan Tengah. Akan tetapi terhadap rekomendasi Bawaslu yang meminta dilakukan uji forensik keabsahan rekomendasi PPP, KPU terkesan memperlama proses.

“Pernyataan palsu dari pihak yang merasa bertanggungjawab, dan memiliki kewenangan seharusnya sudah menjadi dasar untuk mengoreksi putusannya. Tapi tidak dilakukan teradu satu, dua dan tiga,” kata majelis hakim.

Ketua dan dua orang anggota diberhentikan sementara, sampai KPU RI mengambil tindakan terhadap penetapan calon pasangan nomor 3. Apabila dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan KPU RI tidak mengambil tindakan, maka ketiga teradu diberhentikan tetap sebagai penyelenggara. Sementara terhadap dua anggota lainnya, Edi Winarro dan Taibah Istiqomah mendapat sanksi berupa peringatan. (rumahpemilu.org)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home