Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 17:16 WIB | Jumat, 09 Oktober 2020

Ketua Satgas: Pasien OTG Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo. (Foto: BNPB)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan mereka yang terpapar COVID-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Terutama rumah yang secara aturan tidak memadai, karena dampaknya dengan cepat menulari anggota keluarga yang lain," kata Doni pada rapat kerja dengan Gubernur Bali dan Satgas Penanganan COVID-19 se-Bali, hari Jumat (9/10).

Presiden Joko Widodo, kata dia, telah menugaskan Satgas COVID-19 untuk melayani seluruh provinsi, terutama provinsi yang menjadi prioritas agar warga masyarakat yang OTG bisa dirawat di tempat karantina atau hotel, sehingga mendapatkan pemantauan dari petugas medis gabungan dari Dinas Kesehatan, dibantu unsur TNI, Polri dan Satpol PP.

"Dengan demikian, (OTG) tidak bisa dengan mudah beraktivitas dengan pihak lain, yang sangat dikhawatirkan adalah terjadi penularan dengan sangat cepat," katanya dikutip Antara.

Oleh karena itu, lanjut Doni, bagi yang berstatus OTG jika memiliki rumah kurang layak untuk melakukan isolasi mandiri harus ada kesadaran untuk dipindahkan ke hotel atau tempat karantina.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pasien COVID-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, pihak gugus tugas setempat, lurah atau camat atau petugas kesehatan yang akan menilai kelayakan rumah itu untu isolasi mandiri.

Jika rumah itu tidak memenuhi kelayakan, maka pasien OTG diharuskan menjalani isolasi mandiri yang telah ditetapkan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home