Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:07 WIB | Rabu, 14 Januari 2015

Komnas Perempuan: Pemerintah Tidak Serius Lindungi Rosnida

Para mahasiswa mendengar penjelasan pendeta di Banda Aceh sebagai bagian dari kuliah (Foto: dok.satuaharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa negara dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah Aceh belum serius melindungi hak konstitusi warganya untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan terkait kasus dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. Rosnida Sari.

 “Hingga kini, Komnas Perempuan belum melihat adanya upaya yang serius dan komprehensif untuk mengatasi situasi yang dihadapi oleh Rosnida, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh,” kata Komnas Perempuan dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (13/1).

“Namun, pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh di media lokal bahwa tidak ada indikasi pendangkalan akidah yang dilakukan oleh Rosnida patut diapresiasi sebagai upaya awal untuk mencegah peningkatan eskalasi kekerasan.”

Komnas Perempuan khawatir jika situasi penyebaran kebencian di masyarakat seperti ini terus dibiarkan, maka bukan saja menguatkan kekerasan atas nama agama, tetapi juga merupakan benih terjadinya konflik horizontal di kalangan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah agar lebih memperhatikan terkait dengan masalah-masalah sensitif seperti ini agar tidak terulang tragedi yang berakibat pada pembunuhan yang pernah terjadi sebelumnya.

Hingga saat ini, dukungan kepada dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. Rosnida Sari yang mendapat kecaman dan ancaman pembunuhan karena membawa mahasiswanya pergi mengunjungi gereja untuk belajar jender dan pluralisme dari sudut pandang Kristiani terus mengalir.

Tuntutan Komnas Perempuan

Menyikapi hal ini, maka Komnas Perempuan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan pernyataan secara resmi kepada publik di Aceh bahwa tidak ada pendangkalan akidah dan kristenisasi atas apa yang dilakukan oleh Rosnida.

Kepada kepolisian, Komnas Perempuan juga meminta mereka menjamin keamanan Rosnida sebagai warga negara, memberikan perlindungan dan menciptakan situasi yang kondusif di dalam masyarakat.


“Meminta Pemerintah Aceh menghadirkan situasi yang kondusif di Aceh dengan menghentikan segala bentuk upaya provokasi lewat media massa dan media sosial, khususnya berkaitan dengan tuduhan kristenisasi terhadap Rosnida. Kemudian, pemerintah daerah Aceh juga harus melakukan pencegahan yang efektif terhadap berulangnya tindak kekerasan berbasis agama di Aceh dengan memastikan prinsip dan nilai-nilai toleransi, anti kekerasan, serta penghargaan terhadap kemanusiaan menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh.”

Komnas Perempuan juga mengingatkan pihak kampus UIN Ar-Raniry untuk melindungi Rosnida dan tidak terpengaruh dengan pihak di luar pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1 yang menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secaara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan bangsa.

Komnas Perempuan juga mengimbau kepada organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk membangun sikap dan situasi kondusif di masyarakat sebagai wujud penghargaan dan penghormatan sesama terhadap sesama umat beragama di Aceh maupun seluruh Nusantara dan terus melakukan pendidikan tentang toleransi dan kebhinekaan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home