Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:05 WIB | Jumat, 16 Januari 2015

Komnas Perempuan Tolak Eksekusi Hukuman Mati

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terkait akan dieksekusinya terpidana mati kasus peredaran narkoba Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat pada 18 Januari 2015, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan sikap menentang hukuman mati. 
 
Menurut Komnas Perempuan dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Jumat (16/1), hukuman mati tidaklah manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Hukuman seharusnya manusiawi, memberi efek jera yang mendidik.
 
Komnas Perempuan meminta Pemerintah lebih memahami bahwa dalam kasus-kasus narkoba, pelaku perempuan sebenarnya kebanyakan adalah korban.
 
Komnas Perempuan telah memantau sejumlah tahanan migran di perbatasan Malaysia, bahwa mayoritas perempuan yang terancam hukuman mati karena terjebak dalam sindikasi narkoba dan terjebak dalam lingkaran perdagangan manusia.
 
Kasus narkoba menjadikan perempuan sangat rentan menjadi korban, karena eksploitasi kepatuhan, ketaatan dalam sindikasi narkoba, dimana yang dimanfaatkan adalah perempuan miskin, lugu, atau dalam keadaan terpaksa dibuat bergantung, dijadikan kekasih atau istri semu untuk menjadi kurir narkoba, yang akan meresikokan nyawanya.
 
Oleh karenanya Komnas Perempuan meminta Presiden mendengarkan pendapat lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia, sebagai lembaga negara dalam membuat keputusan terkait isu hak asasi, disamping lembaga-lembaga lain. Negara harus mulai menghentikan hukuman mati untuk membangun keberadaban hak asasi.

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home