Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 16:07 WIB | Senin, 26 Januari 2015

Kontras: Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM

Kontras: Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM
Ketua Komnas HAM beserta komisioner memegang poster "Save KPK" dalam pertemuan dengan pemerhati hukum yang di ketuai oleh Haris Azhar KontraS. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Kontras: Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM
Haris Azhar KontraS memberikan poster "Tolak Kriminalisasi KPK" kepada ketua Komnas HAM Hafidz Abbas dalam pengaduan yang dilakukan pemerhati hukum untuk selamatkan KPK.
Kontras: Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM
Haris Azhar KontraS memberikan laporan pengaduan kepada ketua Komnas HAM Hafidz Abbas terkait penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
Kontras: Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM
Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan akan menyurati presiden dan kepolisian dalam kasus ini.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Beberapa pemerhati hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang di Ketuai oleh Haris Azhar dari KontraS mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (26/1). Mereka datang untuk memberikan surat pelaporan terkait penangkapan secara sewenang-wenang oleh Bareskrim terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Dalam proses menangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat 23 Januari 2015 itu mereka menganggap adalah suatu pelanggaran terhadap hukum dan HAM.

Menurut Haris dalam pertemuannya dengan Komnas HAM proses penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum karena penangkapan tersebut tidak didahuli dengan adanya surat pemanggilan terlibih dahulu sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) KUHAP. "Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal Ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah", ujar Haris.

Menurut keterangan Bambang Widjajanto yang disampaikan pada KontraS bahwa surat perintah penangkapan yang diperlihatkan pada saat penangkapan pada hari Jumat tersebut salah alamat dan tidak memuat alasan penangkapan tersangka sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 18 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, pelaksanaan tugas penagkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat dia diperiksa.

Lanjutnya, penangkapan itu juga melanggar hak anak karena penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap Bambang yang diborgol di depan putrinya. Menurut Haris, anggota Bareskrim tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang melihat orangtuanya diperlakukan sewenang-wenang, meski statusnya masih tersangka.

Hal ini melanggar Pasal 15 poin D UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Sementara Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan akan siap memproses kasusu pelanggaran HAM ini dan Ia mengatakan akan mempersiapkan surat untuk presiden dan Kepolisian. "Kami akan proses kasus ini, kami juga telah mengikuti kasus ini dan komisioner kami sudah melakukan pemantauan dari kejadian baik di KPK dan Berskrim. Dan kami akan mengiri surat kepada presiden dan Bareskrim", kata Hafidz.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home