Loading...
OPINI
Penulis: Firli Bahuri 07:59 WIB | Rabu, 29 Januari 2020

Korupsi Mesti Diberantas: Tak Ada Pilihan Lain

Tak hanya oleh pemerintah, KPK, dan penegak hukum, komitmen ini harus dipegang teguh dan didukung penuh seluruh elemen bangsa.
Foto: cnnindonesia.com

SATUHARAPAN.COM – Komitmen untuk memberantas korupsi merupakan hal yang sangat penting dan mendesak dalam pemerintahan, mengingat dampak dan efek korupsi yang merusak (destruktif) tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak hanya oleh pemerintah, KPK, dan penegak hukum, komitmen ini harus dipegang teguh dan didukung penuh seluruh elemen bangsa.

Komitmen bersama ini tentunya berorientasi pada tujuan bernegara sesuai dengan isi alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945—di mana fungsi dan tujuan negara Indonesia ditegaskan—yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia, yang kesemuanya itu harus berdasarkan nilai  Pancasila.

Tak bisa disangkal, langkah pencegahan korupsi saat ini tidak sebanding dengan penindakan, sehingga saya menempatkan pencegahan untuk menghilangkan, setidaknya meminimalkan, tindak pidana korupsi sebagai strategi utama KPK.

Saya sadar betul strategi ini sangat tidak menarik dan populis karena jauh dari kegaduhan, ingar bingar atau ”drama” yang menarik dan asyik diikuti karena menjadi polemik di masyarakat, sehingga mungkin tidak lagi menjadi sorotan dan kilauan lampu kamera, serta guratan tinta di media massa.

Strategi pencegahan ini tentunya kurang efektif jika tidak atau kurang didukung oleh elemen bangsa lainnya. Sebab selain membutuhkan komitmen kuat, dukungan kita bersama tentunya akan meningkatkan akselerasi pencegahan korupsi di Indonesia.

Seiring dengan strategi pencegahan, langkah maksimal penindakan dan penegakan hukum terhadap koruptor tetap dilakukan. Saya mengingatkan dan menekankan bahwa pencegahan itu sebelum kejahatan korupsi terjadi. Namun, ketika itu terjadi, penindakan tegas tetap dilakukan oleh KPK. Kita juga akan fokus pada upaya menyelamatkan kerugian negara (asset recovery). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan serius sehingga membutuhkan keseriusan untuk menanganinya.

Memang dibutuhkan keselarasan dan sinergitas antar-Instansi/Lembaga, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Inspektorat di masing-masing Kementerian/Lembaga, agar penanganan korupsi tidak mengganggu keberlangsungan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat—Indonesia yg maju, cerdas, dan untuk semua anak bangsa tanpa diskriminasi.

Strategi nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana tertuang pada Perpres 54 tahun 2018—dengan tiga fokus antara lain: pelayanan dan tata niaga, keuangan negara,  penegakan hukum dan reformasi birokrasi—adalah sasaran strategi nasional pencegahan korupsi yang dijabarkan 11 aksi, di mana seluruh instansi pemerintah mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemprov, Pemkab, Pemkot , kecamatan, kelurahan, hingga perangkat desa harus menjadi pelopor dan pilot dari pengawasan khususnya pencegahan korupsi.

Selain upaya pencegahan, tentu upaya penindakan dalam bentuk  penegakkan hukum masih merupakan upaya yang diandalkan dalam memberi efek jera para pelaku korupsi. Dan upaya penegakan hukum yang bersinergi antarpenegak hukum di mana KPK mengemban tugas pokok koordinasi dan supervisi bersama sama Polri, Kejaksaan ,lembaga  peradilan masih harus ditingkatkan.

Presiden juga mengingatkan bahwa kejahatan korupsi yang sering kali melewati batas negara, sehingga kerja sama internasional melalui forum multilateral, regional, dan bilateral sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi agar seluruh lini di NKRI terbebas dari korupsi.

KPK tentunya akan mengintensifkan kerja sama dalam bentuk agency to agency antarnegara, misalnya dengan CPIB Singapore, FBI USA, SFO Inggris, ICAC Hong Kong, MACC Malaysia, CCDI, MoJ, and Supreme People of Procuratorate (SPP) China, Anti-Corruption Bureau Brunei, AFP Australia, NAZAHA Saudi Arabia, dan lembaga antikorupsi dunia lainnya.

Mari bersatu untuk bekerja membangun negeri: membebaskan NKRI dari korupsi!

*Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home