Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 20:36 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Korupsi PNBP Fekon Bernilai Rp 1,243 Miliar

Universitas Pattimura. (Foto: Wikipedia.org)

AMBON, SATUHARAPAN.COM – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan terdakwa Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon bersama bendahara pengeluaran mencapai 1,243 miliar rupiah.

"Terdakwa Latif Karie bersama bendahara Carolina Hahury telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya selaku kuasa pengguna anggaran maupun bendahara pengeluaran," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Marvie de Queljoe di Ambon pada Senin (23/6).

Penjelasan Marvie disampaikan dalam sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon dipimpin Harry Setiabudy dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh tim JPU.

Kerugian negara ini timbul dari penerbitan kuitansi fiktif untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan sejumlah belanja lainnya dari tahun 2011 hingga 2012 senilai 796,8 juta rupiah.

Kemudian pemberian atau transfer uang dari terdakwa Carolina Hahury kepada Latif Karie yang tidak ada bukti belanja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai 446,74 juta rupiah.

Bukti kuitansi pembelian barang fiktif ini juga dipakai terdakwa untuk dipertanggungjawabkan kepada tim pemeriksa dari Irjen Kemendikbud. Sehingga total kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi BNPB tahun anggaran 2011/2012 ini mencapai 1,243 miliar rupiah.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan aktivitas transaksi dana yang dilakukan bendahara sejak awal tahun 2011 hingga Desember 2012 ke rekening pribadi Latif Karie yang saat itu masih menjabat Pembantu Dekan (PD) II Fekon Unpatti.

"Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam dengan pasal junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas junto Undang-Undang 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP," kata jaksa.

Ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon, Harry Setyabudi menunda persidangan hingga Senin (7/7) dengan agenda eksepi tim penasihat hukum terdakwa atas berkas dakwaan JPU. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home