Loading...
MEDIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:06 WIB | Kamis, 16 Oktober 2014

KPI Keluarkan Surat Edaran Terkait Program Jurnalistik

Foto: kpi.go.id/freefoto.com

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran terkait Program Jurnalistik pada Rabu (15/10) kepada Lembaga Penyiaran.

Surat Edaran bernomor 2399/K/KPI/10/14 itu dikirimkan ke Lembaga Penyiaran sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus mengingatkan agar program jurnalistik yang ditayangkan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Surat edaran tersebut berisi 16 poin:

  1. Dilarang menayangkan secara terperinci langkah-langkah kejahatan atau operasional aksi kejahatan seperti: membuat bahan peledak, membongkar mesin ATM, membuat makanan dari bahan-bahan yang tidak layak serta tindakan kriminal lainnya yang dapat ditiru oleh orang lain;
  2. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  3. Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang masih dalam status terduga pelaku kejahatan seksual tersebut;
  4. Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan maupun korbannya adalah anak di bawah umur;
  5. Dilarang membuka identitas kerabat dari pelaku teroris;
  6. Dilarang menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku;
  7. Dilarang menayangkan adegan tawuran dan perkelahian serta penyiksaan;
  8. Dilarang menayangkan detik-detik menjelang kematian (sakaratul maut) secara detail dan eksplisit seperti: anak remaja terjatuh saat panjat pohon pinang, korban luka-luka hingga meninggal;
  9. Dilarang menayangkan gambar berupa CCTV (Closed Circuit Television) tanpa melakukan penyuntingan sehingga tersiar hal-hal yang tidak layak seperti: detik-detik kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan maut lainnya secara eksplisit;
  10. Wajib menyamarkan gambar dan identitas pekerja seks komersial dan orang dengan penyakit tertentu seperi: HIV/AIDS;
  11. Dilarang menayangkan gambar potongan organ tubuh, korban luka berat, berdarah-darah atau mayat secara detail dengan close up;
  12. Dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber untuk hal-hal di luar kapasitasnya menjawab;
  13. Dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat korban bencana dengan memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan diambil gambarnya;
  14. Dilarang menayangkan acara bincang-bincang seks secara vulgar dan detail walaupun tayang pada jam tayang dewasa yakni pukul 22:00 - 03:00 WIB;
  15. Dilarang menayangkan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia yang ekstrim dan mengandung adegan berbahaya di bawah pukul 22.00-03.00 WIB; dan
  16. Dilarang menayangkan pemberitaan yang dapat mendorong masyarakat bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok aliran yang telah dilarang oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia seperti: ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria). (kpi.go.id)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home