Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:54 WIB | Senin, 16 Desember 2013

KPK Dalami Pihak Lain Kasus Suap Kajari

Johan Budi Sapto Prabowo. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan oknum jaksa dalam pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.

"Kemungkinan masih ada sektor-sektor lain, yaitu `private sector` (pihak swasta) terkait aparat penegak hukum lain," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di gedung KPK Jakarta, Senin (16/12).

Pada Minggu (15/12), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M. Subri SK dan seorang wanita dari pihak swasta Lusita Anita Razak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK juga sudah mencegah lima nama terkait kasus tersebut yaitu Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro Bambang Wiratmadji Soeharto, Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, jaksa Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan, serta dua hakim di PN Praya Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini.

"Pencegahan untuk menemukan adakah kaitan antara sektor bisnis swasta dengan penegak hukum, itulah yang sedang dikembangkan, di sana menariknya, ada sektor swasta," jelas Busyro.

Busyro mengaku bahwa pencegahan tersebut terkait dengan Lusita yang berasal dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Subri dan Lusita yang diduga sebagai pemberi suap bersama barang bukti uang dolar AS senilai sekitar Rp190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp 23 juta, di kamar hotel di Lombok, NTB pada Sabtu (15/12).

Subri dan kawan-kawan selaku penerima hadiah dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Subri saat ini sudah diberhentikan sementara dari jabaannya sebagai Kajari Praya.

Ia diduga menerima suap untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.

Sengketa tanah tersebut melibatkan perusahaan Bambang Soeharto, PT Pantai Aan yang mengklaim memiliki lahan seluas 4,3 hektare di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

Sedangkan Lusita disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu sebagai pemberi suap dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home