Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:23 WIB | Jumat, 03 Juli 2015

KPK Imbau Tolak Parcel, Anggota DPR Protes

Seorang pekerja tengah menghiasi parcel yang siap dijual di Cikini, Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki,  mengimbau pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menerima pemberian hadiah atau parcel (bingkisan) pada hari lebaran.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muslim Ayub, mengatakan kapasitas nilai bingkisan yang diterima harus dilihat terlebih dahulu. Bila masih dalam batas wajar, pejabat negara dan PNS boleh menerima bingkisan tersebut.

“Ini kita lihat dulu kapasitas bingkisan nilainya berapa, kalau masih dalam batas wajar tidak ada masalah. Ini dalam suasana lebaran, wajar bila kita terima bingkisan,” ujar Muslim kepada satuharapan.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut dia, bila bingkisan yang diberikan berupa makanan dan minuman seperti sirup, kue, mentega, dan gila, tidak masalah. “Kalau isinya seperti itu, tidak wajar juga KPK suruh menolak itu,” ujar politisi PAN itu.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, dalam suasana lebaran pejabat negara dan PNS terkadang tidak enak untuk menolak pemberian bingkisan. Namun bila nilai bingkisan yang diberikan mencapai ratusan juta, dia pun tidak membenarkan hal tersebut.

“Kalau ada yang kirim bingkisan kita juga ada rasa tidak enak menolak, tapi kalau nilai bingkisannya sudah mencapai ratusan juta, itu tidak benar juga,”  ucap Muslim.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK menghimbau pejabat negara dan PNS tidak menerima pemberian hadiah atau bingkisan pada hari lebaran.

"KPK menghimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima bingkisan yang ada hubungannya dengan jabatannya. Pejabat yang menerima bingkisan itu memang dikatakan kategori gratifikasi,"  kata Ruki, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, hari Kamis (2/7).

Walaupun bingkisan berupa makanan, KPK tetap tidak menyarankan untuk diterima para pejabat negara.

KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, bingkisan, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home