Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 11:54 WIB | Selasa, 17 Desember 2013

KPK Isyaratkan Gubernur Banten Tersangka

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menginsyaratkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Makanya yang akan mengumumkan Pak Ketua (KPK) secara resmi, informasi umumnya memang sudah dijelaskan ekspose (gelar perkara) minggu yang lalu, dari ekspose itu kemudian ada beberapa keputusan, satu dipersiapkan administrasi penyidikannya, kedua dipersiapkan upaya-upaya paksa yang terkait dengan itu, ketiga tadi malam sudah dilakukan penggeledahan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto saat ditanya mengenai status hukum Ratu Atut sebelum acara diskusi di Balai Kartini Jakarta, Selasa (17/12).

Namun, Bambang tidak menjelaskan kasus mana yang menjadikan Gubernur Banten tersebut dianggap sebagai tersangka.

"Pokoknya berkaitan dengan Alkes (Alat Kesehatan)," tambah Bambang.

KPK sejak dini hari tadi telah melakukan penggeledahan di rumah Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konsitusi dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yaitu adik Ratu Atut.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah adik kandung Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Atut dan Airin sudah dicegah pergi keluar negeri dan keduanya juga telah diperiksa KPK pada 10 Desember dalam kasus yang sama.

Namun, KPK juga sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, sedangkan di tingkat penyelidikan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten.

Dalam penyidikan Alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Wawan, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari serta pihak swasta PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna.

Nilai proyek adalah sebesar Rp 23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, KPK baru tahap penyelidikan sehingga belum menetapkan tersangka, meski sudah memeriksa sejumlah pihak antara lain pejabat di Dinas Kesehatan Banten hingga Gubernur Banten Ratu Atut.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp 30 miliar.

Ratu Atut Pasrah Jika Jadi Tersangka

Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan kliennya pasrah jika ada peningkatan status menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," kata TB Sukatma saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, Sukatma mengatakan meskipun pasrah jika status Ratu Atut ditingkatkan menjadi tersangka, ia menegaskan bahwa fakta atau bukti menurutnya belum cukup untuk menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.

"Saya selaku tim penasihat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan ibu (Ratu Atut) sebagai tersangka," ucap Sukatma.

Sukatma menambahkan pihaknya juga belum mendapat informasi soal status terbaru Ratu Atut.

"Sampai per hari ini ibu (Ratu Atut) dan KPK memang belum mengkonfirmasi atau konpres tentang peningkatan status dari penyelidkan ke penyidikan (untuk kasus alkes Banten) sampai dengan penempatan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Sebagaimana kabar yang berembus hari ini, Ratu Atut disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka, namun belum jelas untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konsistitusi atau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi beberapa waktu lalu. Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK Abraham Samad secara resmi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi yang juga mengatakan akan dijelaskan soal penggeledahan di rumah Ratu Atut.

Sejak Senin (16/12) malam hingga Selasa pagi ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Ratu Atut Chosiyah di Jln. bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, terkait Lebak, dengan tersangka adik kandung Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan kawan kawan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home