Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 22:33 WIB | Rabu, 11 Juni 2014

KPK Minta Pemprov Malut Siapkan Data IUP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (Foto: Dedy Istanto)

TERNATE, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk menyiapkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh bupati/wali kota setempat.

Permintaan Ketua KPK tersebut disampaikan pada acara rapat koordinasi dan supervisi pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, mineral dan batubara di Ternate pada Rabu (11/6).

Ketua KPK juga meminta kepada Pemprov Malut untuk mengimplementasikan rencana aksi dan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pengelolaan pertambangan dan batubara untuk IUP diterbitkan.

Selain itu, Abraham Samad juga meminta kepada Pemprov Malut untuk memfasilitasi rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan pemda kabupaten/kota di lingkungan Pemprov Malut, agar evaluasi dan pelaporan pelaksaan rencana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Malut bisa tercapai.

Ketua KPK juga menyampaikan bahwa sesuai data yang dimiliki KPK, di Malut ada delapan IUP non NPWP yang bermasah tersebar di lima kabupaten diantaranya Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Utara dan Pulau Morotai.

Selain itu, kata Abraham Samad, sesuai data yang dimiliki KPK, di Malut ada 18 perusahaan tambang yang terindikasi tumpang tindih dengan hutan konservasi dan tersebar di Kabupaten Kepulauan Sula, Halmahera Timur, Halmahera Selatan dan Pulau Morotai.

"Ada pula, sekitar 96 perusahaan tambang pemegang izin pertambangan di Malut yang terindikasi tumpang tindih dengan hutan lindung tersebar di sejumlah kabupaten diantaranya Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah dan Kepulauan Sula," katanya.

Dia menambahkan KPK juga memiliki data mengenai tiga perusahaan besar di Malut yang terindikasi bermasalah untuk izin kontrak karyanya berada hutan lindung yakni Nusa Halmahera Minerals dan Weda Bay Nikel.

Abrahman Samad menyatakan KPK akan memproses semua penyimpangan terkait dengan perizinan maupun pelanggaran lainnya dalam kegiatan pertambangan di Malut, khususnya yang terindikasi korupsi dan praktik suap. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home