Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 13:06 WIB | Jumat, 20 Desember 2013

KPK Periksa Menteri PU Djoko Kirmanto dan Ratu Atut

Menteri PU Djoko Kirmanto memenuhi panggilan KPK, Jumat (20/12). (Foto: antarafoto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Di undangan saya cuma akan dimintai keterangan saja," kata Djoko saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/12).

Dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, salah satu syarat agar kontrak tahun jamak terlaksana adalah adanya pendapat teknis dari Kementerian PU.

Pejabat dari Kementerian PU, Dedi Purmadi, dalam kesaksiannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada sidang mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar mengaku memang banyak masalah teknis dalam proyek Hambalang.

"Banyak masalah teknis koordinasi di lapangan, seperti kondisi tanah kurang baik sehingga harus dilakukan review oleh konsultan pelaksana, tapi secara teknis Hambalang masih mungkin dilaksanakan walau memang oleh para pakar dinyatakan tanah lembek, tapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan," kata Dedi pada sidang Selasa (3/12).

Meski demikian pendapat teknis untuk Hambalang keluar dari Kementerian PU meski tidak diketahui oleh Djoko Kirmanto.

Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan, hasil evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidikan KPK untuk proyek P3SON Hambalang tanggal 31 Agustus 2013, terjadi kegagalan "sistem management design" dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek, sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.

Hal itu sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil penelitian tanah dari perusahaan subkontraktor PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay.

Selain itu, lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi  sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan PVMBG.

Sejak 2010, sesungguhnya analisis Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, atas permintaan Deddy, terhadap dokumen serta kondisi lapangan menunjukkan tidak ada peta lahan dari Badan Pertanahan Nasional, dan kondisi tanah yang labil serta tanah yang sudah ada sejumlah bangunan yang tidak mungkin dihapuskan karena sudah masuk aset negara.

Anggaran Hambalang semula hanya Rp 125 miliar pun membengkak menjadi Rp 2,5 triliun untuk pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Hambalang, yang seluruhnya merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 463,67 miliar.

Ratu Atut

Pada hari yang sama, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.

Atut yang tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat, tampak tidak sehat, sehingga harus dipapah ajudannya. Ia masuk ke ruang steril KPK tanpa berkomentar.

Pengacara Atut, Firman Wijaya yang ikut menemani Ketua DPP Partai Golkar bidang Perempuan tersebut mengatakan kliennya dalam kondisi sakit.

"Memang ada pertimbangan kesehatan awalnya, karena memang kondisi ibu kurang sehat," ucap Firman.

Firman mengakui Atut sedang dalam kondisi tertekan. "Ini manusiawi, situasi dalam tekanan, tetapi hari ini siap memenuhi KPK," ujar Firman.

KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 16 Desember. Ia dikenakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Atut bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.

Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa (17/12) lalu.

KPK juga menyangkakan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tetapi belum mengeluarkan spridik untuk kasus tersebut.

KPK telah mencegah sekretaris pribadi serta ajudan Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari dan Riza Martina bepergian keluar negeri. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home