Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 11:53 WIB | Kamis, 09 Januari 2014

KPK Periksa Politisi Hanura Bambang W Soeharto

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto kasus suap terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.

Bambang yang tiba di gedung KPK Jakarta pada Kamis (9/1) tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.

KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura yang berada di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan pada 17 Desember 2013 dan menyita satu koper berisi dokumen terkait Bambang.

Bambang yang merupakan pemilik PT Pantai Aan di Lombok itu pernah mengakui pernah bertemu dengan tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri SK non-aktif, setelah berkas penyidikan dari laporan Bambang masuk ke Kejaksaan.

Bambang mengatakan, dirinya melaporkan Sugiharta alias Along ke kepolisian Praya karena diduga membuat sertifikat kepemilikan lahan palsu di atas lahan milik PT Pantai Aan. 

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subri dan Lusita Anita Razak yang merupakan anak buah Bambang. Lusita diduga sebagai pemberi suap bersama barang bukti uang dolar AS senilai sekitar Rp 190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp 23 juta, di kamar hotel di Lombok, NTB pada Sabtu (15/12).

Subri dan kawan-kawan selaku penerima hadiah dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Subri saat ini sudah diberhentikan sementara dari jabaannya sebagai Kajari Praya.

Ia diduga menerima suap untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.

Sengketa tanah tersebut melibatkan perusahaan Bambang Soeharto, PT Pantai Aan yang mengklaim memiliki lahan seluas 4,3 hektare di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

Sedangkan Lusita disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu sebagai pemberi suap dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home