Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:31 WIB | Rabu, 17 Februari 2016

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Diklat Sorong

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Periode 2010-2013, Bobby Reynold ditahan KPK (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Selasa (16/2) sore, menahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Periode 2010-2013, Bobby Reynold, dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Periode 2006-2011, Djoko Pramono. Bobby ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan pelayaran di Sorong yang dibiayai APBN 2011.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka, yakni Bobby Reynold, dan Djoko Pramono,” seperti diterbitkan pada hari Selasa (16/2) dalam website resmi KPK.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa (16/2), di dua Rumah Tahanan Negara (rutan) berbeda. Tersangka Bobby ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka Djoko ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Bobby dan Djoko, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 40 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Bobby dan Djoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home