Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:43 WIB | Rabu, 17 Februari 2016

Gerindra Upayakan Pungut Suara Revisi UU KPK

Pakar hukum Andi Hamzah (kanan) dan Romli Atmasasmita (kiri), mengikuti rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Selasa (9/2). Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang dua pakar hukum untuk membahas revisi Undang-undang KPK (Foto: Atara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan fraksinya berupaya melakukan pemungutan suara atau voting saat Sidang Paripurna hari Kamis (18/2), yang salah satu agendanya pengesahan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.

"Kami akan meminta ada pemungutan suara agar publik tahu konsistensi kami," katanya di Jakarta, seperti dikutip Antara, hari Rabu (17/2).

Supratman meyakini banyak anggota DPR yang memiliki sikap berbeda dengan pandangan resmi fraksinya.

Dia mengatakan, ada fraksi yang mendukung, tapi anggotanya menolak sehingga dia berharap masing-masing anggota menggunakan nuraninya terkait revisi UU KPK tersebut.

"Ada fraksi yang mendukung, tapi anggotanya tidak, jadi kami berharap masing-masing anggota menggunakan nuraninya," katanya.

Dia menjelaskan ada kekhawatiran pembahasan revisi UU KPK akan melebar dan cenderung melemahkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

Supratman mencontohkan keberadaan Dewan Pengawas dan penyadapan bisa merugikan bangsa dan menyebabkan Indonesia kehilangan lembaga yang dipercayai publik.

"Lalu menurut saya tidak perlu mengangkat penyidik independen agar tidak ada gesekan," katanya.

DPR dijadwalkan menggelar Sidang Paripurna pada hari Kamis (18/2), yang salah satu agendanya mengesahkan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR, setelah tertunda sejak sepekan lalu.

Supratman, yang juga Ketua Baleg DPR, mengatakan, nantinya pimpinan DPR, fraksi, dan komisi tidak perlu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali.

Hal tersebut menurut dia, dikarenakan jadwal paripurna besok telah ditetapkan pada rapat Bamus hari Kamis (11/2).

"Saat rapat lalu sudah diputuskan dan tidak perlu digelar Rapat Bamus lagi," katanya.

Perkembangan terakhir, hanya tiga dari sepuluh fraksi di DPR yang menyatakan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke tingkat selanjutnya. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.

Dari kalkulasi politik, Fraksi Gerindra beranggotakan 73 orang, Fraksi Demokrat 61 orang, anggota Fraksi PKS 40 orang, dan total anggota DPR adalah 560 orang.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home