Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:25 WIB | Kamis, 28 Mei 2015

KPU Gelar Penyuluhan Peraturan Penyelenggaraan Pilkada Serentak

KPU Gelar Penyuluhan Peraturan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama komisioner Hadar Nafis Gumay (kiri), Ferry Kurniawan (ketiga kanan) dan Juri Ardiantoro (kedua kanan) Sigit Pamungkas (kanan) saat membuka seminar penyuluhan tentang Peraturan KPU dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar selama dua hari mulai tanggal 28-29 Mei 2015 di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/5) (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPU Gelar Penyuluhan Peraturan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) saat membuka acara penyuluhan tentang Peraturan KPU yang dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, LSM pegiat pemilu, serta perwakilan media di gedung KPU Jakarta Pusat.
KPU Gelar Penyuluhan Peraturan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Para peserta seminar dari perwakilan partai politik saat mengikuti penyuluhan tentang Peraturan KPU yang digelar selama dua hari dalam rangka penyelenggaraan Pilkada yang akan diadakan pada Desember 2015 nanti.
KPU Gelar Penyuluhan Peraturan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Para peserta dari perwakilan partai politik serta LSM dan media saat mengikuti penyuluhan tentang Peraturan KPU yang digelar selama dua hari mulai tanggal 28 sampai 29 Mei 2015 di gedung KPU Jakarta Pusat.
KPU Gelar Penyuluhan Peraturan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Para peserta dari perwakilan LSM serta partai politik dan media saat mengikuti acara penyuluhan tentang Peraturan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar pada Desember 2015 nanti.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka seminar penyuluhan Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Acara penyuluhan peraturan yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 28 – 29 Mei 2015 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam memaknai Peraturan KPU agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada Desember 2015 nanti.

PAda penyuluhan hari ini KPU  membahas tujuh peraturan diantaranya mengenai :

  1. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
  2. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta wakil.
  3. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil.
  4. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil.
  5. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta waki.
  6. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta wakil.
  7. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta wakil.

KPU telah menetapkan Peraturan KPU dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi KPU baik di tingkat Provinsi Aceh dan KPU Kabupaten/ Kota dalam menyelenggarakan Pilkada.

Sementara sampai dengan saat ini KPU telah mempersiapkan pemilihan secara serentak yang berkualitas dengan melakukan konsolidasi dan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan memberikan wawasan dan manfaat untuk menyebarluaskan Peraturan KPU kepada masyarakat maupun jajaran pengurus serta anggota peserta pemilihan dari partai politik.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat pemilu, perwakilan dari partai politik, Sekretariat Jenderal instansi terkait serta perwakilan dari media baik cetak maupun elektronik.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home