Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:59 WIB | Rabu, 08 April 2015

Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SDA

Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SDA
Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti memutuskan menolak gugatan praperadilan Suryadharma Ali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Sidang putusan praperadilan yang digelar pukul 10.13 WIB hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan tanpa kehadiran Suryadharma Ali dikarenakan istrinya sedang sakit. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SDA
Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Lulung Lunggana saat keluar dari ruang persidangan praperadilan Suryadharma Ali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SDA
Ketua Majelis Hakim Teti Hadiyanti saat memimpin gelar sidang praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SDA
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) saat berbincang dengan KH Nur Muhammad Iskandar (kiri) usai menghadiri persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gugatan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tetapi sempat tertunda sampai dengan pukul 10.13 WIB, yang berlangsung di Gedung PN Jakarta Selatan,Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4)

Sebelum proses persidangan berlangsung salah satu kuasa hukum mantan menteri agama itu, Hunphrey Djemat, mengatakan, pihak pemohon yaitu SDA tidak dapat hadir dikarenakan istrinya sedang sakit. Hadir dalam persidangan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz serta Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Lulung Lunggana dan Ketua Majelis Harian Syariah PPP, KH Nur Muhammad Iskandar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti membacakan perkara yang diajukan oleh pihak pemohon yang dihadiri oleh kuasa hukum SDA, diantaranya Hunphrey Djemat dan Johnson Panjaitan.

Hasilnya, sidang praperadilan yang berlangsung tidak kurang dari satu jam tersebut menyatakan Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh SDA. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home