Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 20:05 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

Suryadharma Ali Kembali Daftarkan Gugatan Praperadilan

Suryadharma Ali. (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji Suryadharma Ali kembali mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan setelah sempat mencabutnya.

"Suryadharma sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan lagi kemarin tanggal 9 Maret," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya Jakarta, Selasa (10/3).

Ia mengatakan, pihak PN Jakarta Selatan belum menentukan siapa hakim yang akan menangani sidang praperadilan tersebut karena berkas baru didaftarkan satu hari lalu. "Kami perlu mempelajari dulu," katanya.

Made yang juga hakim di PN Jakarta Selatan tersebut mengatakan penunjukan hakim sidang praperadilan Suryadharma atau SDA akan ditentukan maksimal tiga hari setelah pendaftaran.

Ia mengatakan, tanggal sidang perdana akan ditentukan setelah hakim praperadilan ditunjuk oleh ketua PN. "Hakim ditunjuk dulu, baru setelah itu tanggal sidang ditentukan oleh hakim," kata Made.

Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian mencabut kembali pada 3 Maret.

Made mengatakan, alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.

Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara maraton, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home