Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:48 WIB | Selasa, 29 September 2015

Mandiri, BRI, BNI, Utang ke Tiongkok Tanpa Persetujuan DPR

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga bank milik negara, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank Negara Indonesia (BNI), menandatangani kesepakatan pinjaman senilai 3 miliar dolar AS dengan Bank Pembangunan Tiongkok (China Development Bank/CDB), untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan pinjaman dilakukan Direktur Utama Bank Mandiri, Budi G Sadikin, Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam dan Direktur Utama BNI, Ahmad Baiquni, dengan Presiden Eksekutif, Zeng Zhijie, disaksikan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dan Kepala Komisi Nasional Pembangunan dan Reformasi (National Development and Reform/NDRC), Xu Shaoshi, di Kota Beijing, Tiongkok, hari Rabu (16/9).

Dari total pinjaman tersebut, masing-masing bank akan menerima pinjaman sebesar 1 miliar dolar AS dengan jangka waktu 10 tahun. Selain itu, 30 persen dari dana pinjaman tersebut akan diterima dalam mata uang Renminbi (RMB).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Heri Gunawan, mengatakan kesepakatan itu tanpa sepengetahuan DPR. Kesepekatan itu juga dinilai telah menciderai semangat penbahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN, dimana salah satu poin utamanya adalah penguatan kontrol DPR RI terhadap setiap aksi korporasi yang strategis dan berisiko besar.

“Kesepakatan tersebut diinisiasi langsung oleh Kementerian BUMN, tanpa sepengetahuan DPR RI sama sekali. Sungguh sangat disayangkan, keputusan itu seperti mencederai semangat pembahasan RUU BUMN yang sedang berlangsung, dimana salah satu poin pentingnya adalah penguatan kontrol DPR RI terhadap setiap aksi korporasi yang stratejik dan berisiko besar seperti utang,” ucap Heri dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (29/9).

Dia pun mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari ketiga bank yang menjalin kerja sama itu dan Menteri BUMN, terkait syarat dan persyaratan yang tertuang dalam kesepakatan dengan CDB.

“Tahu-tahu, ketiga BUMN itu sudah tergadai, tahu-tahu ketiga BUMN itu sudah jadi jaminan utang. Tanpa kontrol DPR RI, semua hal dan kemungkinan bisa terjadi. Pemberi utang tentu tidak mau rugi. Tiba-tiba saja, misalnya, sudah terjadi share-swap (tukar guling) atau tiba-tiba saja saham ketiga BUMN itu sudah dikuasai asing,” ucap Heri.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home