Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 10:45 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

Mendagri: Gatot Masih Bisa Jalankan Tugas Gubernur Sumut

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Kiri) Dan Istrinya Evi Susanti (Kanan) Memberikan Keterangan Kepada Media Seusai Diperiksa Oleh KPK Di Jakarta, Selasa (28/7) Dini Hari. Keduanya Diperiksa Selama 13 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Hakim PTUN Medan. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo menjelaskan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gatot Pujo Nugroho masih tetap bisa menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumatera Utara. Gatot baru akan diberhentikan bila sudah menjadi terdakwa.

“Sekarang posisi Gatot masih di Medan, menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumatera Utara. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, kita tunggu dulu perkembangan ke depan, kalau sudah masuk persidangan yang bersangkutan bisa dibebas tugaskan sementara sebagai gubernur agar berkonsentrasi dalam persidangan,” ucap Tjahjo saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Namun, apabila ditahan, Gatot langsung digantikan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Hal ini tercantum dalam Pasal 65 Undang-undang Pemerintah Daerah. “Kemudian Kementerian Dalam Negeri menunjuk wakil gubernur untuk menjalankan tugas Gatot sampai putusan inkracht,” dia menambahkan.

Tjahjo juga mengaku prihatin atas ditetapkannya Gatot sebagai tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut dan prihatin atas masalah yang menimpa Gubernur Sumatera Utara dan istri. Tapi, pada prinsipnya, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia.

Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut sumber di KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.

Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home