Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 20:28 WIB | Rabu, 22 Juli 2015

Gubernur Sumut Siap Bertanggung Jawab Terkait Suap PTUN

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku siap bertanggung jawab terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Pak Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya terkait tindak pidana penyuapan oleh Gerry kepada hakim PTUN,” kata pengacara Gatot, Razman Nasution di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7).

Razman mendampingi Gatot hari ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Dalam kasus ini, Gerry adalah pengacara dari kantor hukum OC Kaligis yang ditunjuk oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mewakilinya dalam perkara di PTUN Medan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Penunjukan OC Kaligis sebagai penasihat hukum Fuad Lubis tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan Pak Gatot. Itu inisiatif dari Pak Fuad sendiri,” kata Razman.

Razman menambahkan bahwa OC Kaligis sudah dua tahun menjadi pengacara keluarga Gatot.

“Dua tahun terakhir Pak Gatot ada kerja sama dengan Pak OC Kaligis untuk diberikan penyuluhan hukum. Pak Gatot jelas sebagai seorang gubernur dan pribadi memiliki hak kewenangan sebagai warga negara punya kuasa hukum keluarga dan kuasa hukum keluarga boleh-boleh saja dan dapat dimintakan advis hukum dari pengacara yang dikenal,” kata Razman.

Gatot pun mengaku sesungguhnya tidak sependapat saat Fuad hendak mengajukan gugatan ke TUN.

“Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesungguhnya beliau dan Bu Evi tidak sependapat dengan upaya hukum TUN karena silakan saja proses berjalan,” tambah Razman.

Evi Susanti, yang disebut Razman, adalah istri Gatot. Namun, bukan istri pertama. Razman mengakui, “Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau, saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau istri yang keberapa, tapi ini adalah hak setiap warga negara. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami.”

Razman mengakui bahwa Evi memberi uang kepada OC Kaligis maupun Gerry saat mereka mengurus kasus di PTUN. “Asal berangkat ke Medan, dan ada permintaan uang diberikan 5.000 dolar, 10.000 dolar atau 3.000 dolar,” katanya.

KPK akan Periksa Evi Susanti

Di lain sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memeriksa Evi Susanti sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“(Evi) pasti diperiksa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji seusai halal bi halal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Evi Susanti sebelumnya sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Juli 2015. Selain Evi, ada lima orang lain yang juga dicegah yaitu Gatot Pujo Nugroho, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, dan OC Kaligis.

Namun, saat ini Evi sedang melakukan ibadah umrah. “Kalau tidak salah, lagi umrah,” Indriyanto menambahkan.

Saat ini, menurut Indriyanto, KPK sedang melakukan pendalaman mengenai sumber uang suap yang diberikan untuk hakim PTUN Medan.

“Sedang pendalaman, sekarang lagi pemeriksaan terkait sumber-sumber keuangan apakah ada keterkaitan antara pihak pemberinya, sekarang lagi diperiksa,” kata Indriyanto.

Selesai 40 Hari

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menargetkan kasus ini selesai diusut dalam 40 hari. “Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan, tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya, karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai,” kata Taufiequrachman Ruki seusai halal bi halal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu.

“Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka, 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan time line. Dengan tenggat waktu cukup terbatas,” kata Ruki.

Apalagi menurut Ruki, informasi yang diperoleh KPK mengenai kasus tersebut sudah ada sejak dua bulan lalu.

“Informasi yang kami kumpulkan tentang kasus ini bukan baru kemarin, sudah dua bulan sebelum hari H kami sudah ikuti gerakan-gerakan itu dan ketika kami yakin sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, struktur hukum sudah bisa kita kuasai dan keterangan-keterangan sudah kita peroleh maka kita melakukan penindakan yaitu dalam bentuk OTT (operasi tangkap tangan),” kata pensiunan Inspektur Jenderal Polisi ini.

Namun, Ruki belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. “Belum tentu ya (ada tersangka baru), tergantung penyidik. Kalau penyidiknya bilang tidak terbukti, mau bilang apa?” kata Ruki.

Namun, ia menegaskan bahwa pengembangan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan.

“Tentu ada pengembangan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat baik sebagai saksi maupun tersangka maupun memberikan kesaksian keterlibatan atas mereka. Itu yang kita sebut dengan pengembangan. Hasil pengembangan itu sedang saya tunggu,” kata Ketua KPK periode pertama ini.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, lima orang ditangkap dalam OTT di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni. Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Sekilas Kasus

Suap itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Fuad tidak terima dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut. Lantas, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. PTUN mengabulkan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Ketua majelis hakim Tripeni Irianto dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting sepakat menilai jaksa telah sewenang-wenang menuduh Fuad melakukan penyalahgunaan wewenang. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home