Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:08 WIB | Senin, 29 September 2014

Menggugat ke MK Warga Kumpulkan Fotocopy KTP

Menggugat ke MK Warga Kumpulkan Fotocopy KTP
Salah satu warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) saat mendatangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk mendaftarkan diri sebagai penggungat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan disahkannya undang undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) pada beberapa waktu lalu. Salah satu syarat sebagai penggugat JRKM telah menyerahkan data fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 169 data yang diserahkan ke kantor KontraS Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (29/9) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Menggugat ke MK Warga Kumpulkan Fotocopy KTP
Para warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota saat menunjukkan fotocopy KTP sebagai pendaftar calon penggugat ke MK terkait dengan hasil keputusan UU Pilkada.
Menggugat ke MK Warga Kumpulkan Fotocopy KTP
Salah satu warga saat menunjukkan penolakkan terhadap UU Pilkada yang baru saja di sahkan oleh DPR yang dinilai tidak sesuai dengan harapan sebagian masyarakat.
Menggugat ke MK Warga Kumpulkan Fotocopy KTP
Salah satu warga yang mencalonkan diri sebagai penggugat MK menunjukkan fotocopy KTP di kantor KontraS Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) mendatangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendaftarkan diri sebagai calon penggugat undang undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 169 pendaftar calon penggugat telah menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari satu syarat untuk menggugat UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh anggota dewan pada beberapa waktu lalu kepada KontraS di kantornya di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Aksi pengumpulan fotocopy KTP yang dimulai sejak Jumat (26/9) lalu setidaknya KontraS telah menerima ribuan data para warga yang ingin mengajukan diri sebagai penggugat. Hal tersebut belum melalui data yang dikirimkan melalui Short Message Service (SMS) maupun surat elektronik. Pengumpulan data tersebut berlaku sampai dengan sepuluh hari ke depan sejak pembukaan.

Dari proses pendataan yang dikumpulkan sejak Jumat dan Sabtu kemarin setidaknya ada 857 data melalui SMS, dan 285 data melalui surat elektronik. Jumlah tersebut belum ditambah dengan yang dikirimkan pada hari Minggu (28/9) dan hari ini, karena masih menunggu hasil rekapitulasi.

Selain JRMK, KontraS juga telah menerima fotocopy KTP dari warga yang datang dari Pondok Pinang, Jakarta Timur yang berjumlah 45 data.

Aksi pengumpulan data fotocopy KTP yang melibatkan partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk kekecewaan sebagian warga pasca disahkannya RUU Pilkada menjadi Undang Undang yang memilih untuk penyelenggaraan Pilkada dikembalikan melalui mekanisme anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebagian masyarakat itu menilai UU Pilkada telah merebut hak konstitusi warga negara dalam menentukan pemimpinnya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home