Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:57 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bangunan gedung harus memiliki IMB. (Foto Ilustrasi: antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahmad, warga Kemanggisan, Jakarta Barat, sempat mengeluhkan lama dan mahalnya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), saat pertama kali mengurus izin merenovasi bangunan miliknya yang terletak di pinggir jalan. Maklum, dia dipersulit oknum petugas

“Sebenarnya sih nggak akan dibangun. Hanya jaga-jaga saja kalau suatu saat mau dibangun. Tapi, baru membuat gambar denah saja sudah ditembak Rp 10 juta. Apa itu wajar?” Ahmad mengisahkan.

Kesulitan dan mahalnya warga mengurus IMB, mendorong Pemprov DKI Jakarta meluncurkan IMB Online, yang diresmikan pelayanannya oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 12 Februari 2014.

Permohonan IMB dapat dilakukan secara online. Pendaftar IMB cukup membuka http://dppb.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang diminta. Selanjutnya pendaftar akan diminta membayar retribusi yang telah ditetapkan. Untuk IMB rumah tinggal dikenakan biaya Rp 1.250 per meter persegi. 

Namun, pembayaran retribusi itu masih dilakukan dengan cara manual, dengan mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) di kantor kecamatan. Salah satu keuntungan sistem online ini, yakni dapat memangkas waktu permohonan izin, dari yang semula 15 hari kerja menjadi tujuh hari.

Syarat Pengurusan

Warga, khususnya yang tinggal di Jakarta, dapat mengurus IMB sendiri dengan menghubungi nomor layanan berikut:

Untuk bangunan di atas 8 lantai (021) 3448043.
Untuk bangunan 8 lantai atau di bawahnya bisa menghubungi nomor layanan suku dinas masing-masing wilayah (jam kerja): Jakarta Selatan (021) 7201471, Jakarta Pusat (021) 3450782, Jakarta Utara (021) 3401124, Jakarta Barat (021) 5821757, Jakarta Timur (021) 4802047, Kepulauan Seribu (021) 65833880.

Secara umum syarat-syarat dan cara mengurus IMB renovasi rumah atau bangun rumah cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas berikut:

- Mengisi formulir Permohonan Izin.
- Fotokopi surat tanah
- Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
- Fotokopi KTP
- Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
- Bukti pelunasan (Pajak Bumi Bangunan) PBB .

Untuk renovasi rumah kecil atas rumah tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No 76/2000 juga dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Khusus/Keterangan Membangun yang diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Namun, tidak semua renovasi rumah atau bangunan rumah harus disertai IMB. Perda No 7/1991, Pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2  tidak perlu menggunakan IMB.

Jika renovasi rumah yang dilakukan tergolong kecil dan bangunan tersebut telah memiliki IMB, tidak perlu mengurus IMB baru.  Cukup dengan surat keterangan membangun, misalnya renovasi rumah berupa penambahan ruang yang luasnya tidak lebih dari 30 persen luas bangunan lama. Luas ruang tambahan juga tidak lebih dari 250 meter persegi.

Jika renovasi rumah berupa penambahan lantai, luas lantai atas tidak lebih dari dari 50 persen luas lantai bawah. Ukurannya juga tidak lebih dari 250 meter persegi.

Lain halnya, jika renovasi rumah yang dilakukan berupa perubahan  tata letak ruangan, atau struktur bangunan keseluruhan. Renovasi rumah seperti ini butuh IMB baru. Hal ini juga berlaku pada renovasi rumah dengan penambahan ruang lebih dari 30 persen luas bangunan lama.

Prosedur Pengurusan IMB

Pertama, datang ke kantor kecamatan atau  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu – Penanaman Modal (BPPT-PM ) dengan membawa KTP, akta jual beli, surat tanah, dan bukti pembayaran PBB terbaru, serta surat-surat yang diperlukan seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). IPR sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, dapat diperoleh di kantor kelurahan menggunakan surat rekomendasi dari RT/RW.

Setelah berkas lengkap, langsung mengisi formulir yang diberikan petugas, lalu membayar  biaya pengukuran. Surat izin pengukuran selesai dalam waktu satu minggu. Begitu prosedur itu beres, pengukuran keluar, saatnya menyiapkan gambar rumah sesuai ketentuan. Gambar ACC, akhirnya gambar dapat dijadikan blue print sebanyak 8 kali. Selesai mengurus pembayaran, akan mendapatkan papan kuning atau IP, tanda sudah boleh membangun atau merenovasi rumah.

Agar tidak bolak-balik ke kecamatan, lebih dulu mengisi berkas-berkas dan ditandatangani, sehingga tinggal menyerahkan semua syarat tersebut saat datang ke kecamatan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu – Penanaman Modal  (BPPT-PM ).


 

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home