Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 08:57 WIB | Rabu, 09 Maret 2016

Menkeu: Pemeriksa Pajak Siap Bantu Optimalisasi Penerimaan

Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan sebanyak 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak di seluruh Indonesia akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

"Tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum dan salah satu elemennya adalah pemeriksa. Kami mengharapkan pemeriksa bisa melakukan tugasnya dengan optimal dan menjaga integritas," kata Menkeu saat memberikan pengarahan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, hari Selasa (8/3).

Pengarahan yang dilakukan terhadap fungsional pemeriksa dan penyidik pajak ini dilakukan secara bertahap selama tiga hari untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Menurut Bambang, peran pemeriksa dan penyidik pajak sangat penting dalam optimalisasi penerimaan karena realitanya masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang belum melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membayar pajak secara sadar.

Untuk itu, kata dia, para pemeriksa maupun penyidik pajak ini harus seirama dan searah dalam meningkatkan kepatuhan, terutama dalam mencari potensi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29.

Hingga saat ini, penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 hanya mencapai Rp 9 triliun dari 900.000 Wajib Pajak pada 2015, padahal potensinya sangat besar, mengingat jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP 27 juta dan yang melaporkan SPT Tahunan 10 juta.

"Di negara maju sumber penerimaan pajak dari PPh orang pribadi berada diatas PPh badan. Kita ingin Ditjen Pajak fokus ke PPh orang pribadi, sehingga fungsi pemeriksa menjadi penting, untuk mencari yang membayar pajak tidak sesuai dengan kekayaan," kata Bambang.

Selain itu, upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum melalui revitalisasi pemeriksaan dan penyidikan pajak menjadi krusial, sebagai antisipasi apabila pembahasan RUU Pengampunan Pajak tidak bisa selesai tepat waktu.

"Kalau tax amnesty tidak berjalan sesuai rencana atau malah tidak jadi dilakukan, mau tidak mau kita lakukan penegakan hukum," ungkap Bambang.

Meskipun demikian, Bambang menyatakan segala upaya telah dilakukan agar RUU Pengampunan Pajak selesai dalam masa sidang ini, sehingga pemerintah bisa mulai berhitung tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home