Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:00 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

Pemerintah Rencanakan Pengampunan Pajak Mulai Maret

Ilustrasi. Sejumlah warga menggunakan layanan mobil Samsat Keliling di Kota Pekanbaru, Riau, hari Minggu (13/2). Pemprov Riau bekerjasama dengan Polda Riau, PT Jasa Raharja dan Bank Riau-Kepri, menerapkan layanan Samsat Online dan menambah layanan mobil Samsat Keliling sebanyak lima unit di Kota Pekanbaru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. (Foto: Antara)

BATAM, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah berencana memberlakukan pengampunan pajak mulai Maret 2016, kata Sofjan Wanandi selaku Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, hari Kamis (18/2).

Ia menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan rancangan kebijakan itu untuk dibahas dengan DPR pada Senin (21/2), dan bila tidak ada kendala bisa segera diterbitkan.

Kebijakan amnesti pajak bertujuan untuk mengembalikan kembali dana milik pengusaha Indonesia yang disimpan di dalam dan luar negeri.

"Untuk dari luar negeri, yang beli surat berharga pemerintah dikasih insentif, kemudahan, supaya mereka dalam tiga bulan pertama bisa bayar satu persen, tapi mesti taruh uangnya di Indonesia. Jadi mereka mesti masuk ke Indonesia. Besarannya satu persen tiga bulan pertama, dua persen tiga bulan ke dua dan tiga persen enam bulan terakhir," katanya menjelaskan.

"Kalau dalam negeri tetap dua persen, empat persen dan enam persen," katanya melanjutkan.

Isi draf yang diajukan pemerintah, kata dia, masih bisa diubah dalam pembahasan di DPR.

Namun, ia berharap, DPR tidak melakukan banyak perubahan agar kebijakan bisa berjalan sesuai dengan target dan harapan.

"Kami harap DPR tidak banyak mengubah, semuanya demi kepentingan negara kita agar lebih maju," kata dia.

Dengan pengampunan pajak, maka diharapkan dana bisa masuk lagi ke Indonesia dan dimanfaatkan untuk perputaran ekonomi, sehingga bisa meningkat.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan pengampunan pajak, hanya berlaku untuk pajak yang belum dibayarkan.

"Ini pengampunan pajak, bukan pengampunan nasional," kata dia.

Pemerintah mencatat, terdapat sekira Rp4.200 triliun dana perusahaan dan pribadi yang ditanamkan di deposito. Dari dana itu, hanya Rp1.200 triliun yang membayar pajak dan memiliki SPT.

Menurut dia, pengusaha khawatir bila melaporkan dananya ke petugas, maka akan ditanyai terkait asal muasal dana. Sehingga pengusaha memilih untuk tidak mengendapkan dananya di bank, bukannya memutarnya kembali.

Bila amnesti diberikan, maka pemerintah berharap pengusaha mau menggerakkan dana yang mengendap, dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Pada pengusaha, agar bisa memanfaatkan kesempatan sembilan bulan ini," kata dia.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home