Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:02 WIB | Kamis, 21 Januari 2016

Mensos Bahas RUU Penyandang Disabilitas

Kemensos ketika Rapat Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, Hari Rabu (20/1). (Foto: kemsos.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, membahas secara serius RUU Penyandang Disabilitas dalam Rapat Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, hari Rabu (20/1). Hal itu guna memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

"Hal-hal yang substantif adalah apakah kita membutuhkan Komnas Disabilitas, karena kalau basisnya itu adalah CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), maka tidak dianjurkan pembentukan komnas, tetapi ada rekomendasi membuat komite yang akan menjadi bagian dari aliansi internasional", kata Khofifah.

Rapat Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 8 DPR RI ini telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi 8 beserta Pemerintah. Terdapat 753 Daftar Inventarisir Masalah (DIM), 261 DIM yang bersifat substantif, serta 441 DIM yang bersifat tetap.

DIM yang berubah secara substansi dan yang membutuhkan penjelasan dari DPR RI akan dibahas di dalam Panja, sedangkan DIM secara redaksional akan dibahas oleh tim perumus untuk kemudian dilaporkan ke Panja.

Menurut Khofifah, hal-hal substantif untuk didiskusikan antara lain terkait kelembagaan, sangsi yang melekat, dan distribusi kebijakan dalam pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.

"Kedua, adalah soal pidana dari RUU yang mewajibkan pemerintah, BUMN, dan BUMD merekrut minimal dua persen. Hal itu karena kategori RUU ini bersifat imperatif atau wajib, oleh karena itu akan ada sangsi pidana, dan harus ditetapkan apakah pidana ini bersifat pelanggaran atau kejahatan,” ujar Khofifah.

Terkait distribusi kebijakan, Khofifah menjelaskan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas ini akan banyak melibatkan kementerian atau lembaga lainnya.

"Sangat banyak, terutama Kementerian Dalam Negeri karena UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengisyaratkan cukup banyak urusan penyandang disabilitas yang sudah dikirim ke daerah. Berbagai pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas membutuhkan kebijakan dari berbagai kementerian atau lembaga lain,” katanya.

Khofifah melanjutkan, “kemudian kartu disabilitas siapa yang mendata, siapa yang menerbitkan kartu, dan reward dari konsesi jika kartu itu menjadi bagian dari identitas penyandang disabilitas apakah yang terkait dengan konsesi untuk akses public transportation ataukah terhadap pajak, maka dari Ditjen Pajak akan ada yang menjadi anggota Panja", ujar Khofifah lebih lanjut.

RUU Disabilitas merupakan inisiatif DPR, yang terdiri dari 13 bab, 161 pasal, dan telah dilakukan uji publik sebanyak delapan kali dengan sinkronisasi antar kementerian atau lembaga. (kemsos.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home