Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:15 WIB | Selasa, 18 April 2017

Mentan Geram Kartel Cabai Raup Rp 2 Miliar Per Orang

Ilustrasi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (dua kanan) bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri) berdialog dengan pedagang saat sidak harga sembako di Pasar Induk Indramayu, Jawa Barat, Kamis (11/8/2016). Sidak tersebut untuk memantau perkembangan harga sembako yang masih fluktuatif. (Foto: Antara)

KARAWANG, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, geram dengan ulah kartel, salah satunya komoditas cabai yang merugikan petani dan konsumen karena meraup keuntungan sebanyaknya hingga Rp 2 miliar per orang.

"Kami sedih, petani kerja luar biasa tapi tidak menikmati keuntungan signifikan, hanya dinikmati segelintir orang. Kami cek tadi satu orang untung cabai kemarin saat harganya naik Rp 2 miliar per orang satu bulan. Satu grup kalau dihitung-hitung Rp 50 miliar," kata Menteri Amran Sulaiman saat menghadiri Apel Siaga Toko Tani Indonesia (TTI) di Karawang, Jawa Barat, hari Selasa (18/4).

Amran mengatakan, ulah kartel yang menaikkan harga cabai secara tidak wajar menjadi penyebab kerugian di dua pihak, yakni petani yang tidak mendapat untung karena harga terlalu rendah dan konsumen yang terimbas mahalnya harga cabai.

Ia pun heran cabai rawit yang merupakan bagian kecil dari pangan bahkan dikartelkan hingga mencapai Rp 160.000/kg di tingkat konsumen saat harga cabai sempat melonjak. Setelah tiga pengepul ditetapkan tersangka, harga cabai rawit pun turun menjadi Rp 40.000/kg.

"Kami sudah keliling 400 kabupaten seluruh Indonesia tapi masih saja harga cabai bertengger di atas Rp 100 ribu. Setelah tertangkap kalau tidak salah empat orang tersangka, langsung turun Rp 40.000," ungkapnya.

Amran juga mengeluhkan panjangnya rantai pasokan bahan pangan hingga menyebabkan disparitas harga terlalu tinggi mencapai 300 persen dari tingkat petani ke konsumen.

Ia mencontohkan harga bawang merah di tingkat petani di Temanggung berkisar Rp 8.000/kg, namun di tingkat konsumen di Jakarta mencapai Rp 30.000/kg.

"Di Temanggung, harga bawang Rp 8 ribu, tetapi di Jakarta Rp 30.000, 300 persen naik dari tingkat petani sampai konsumen. Tidak ada negara yang seperti negara kita untungnya naik 300 persen. Ini yang harus diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka permainan harga cabai yang dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Ant)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home