Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:15 WIB | Minggu, 09 April 2017

Harga Gula, Minyak Goreng, Daging Mulai 10 April

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memegang kemasan gula pasir yang dijual pedagang gula di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, hari Kamis (12/1). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula, minyak goreng, dan daging guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.

HET untuk komoditas gula sebesar Rp  12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000/kg.

“Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017,” kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita pekan lalu, seperti dilansir hari Minggu (9/4).

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendag juga memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging yang ditandatangani di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari  Selasa (4/4).

Dalam MoU tersebut, kata Mendag, dicapai kesepakatan harga jual gula dari produsen sebesar Rp 11.900 /kg franco DC dengan kemasan 1 kg, dan Rp 10.900/kg loco pabrik yang dikemas ukuran 50 kg untuk dikemas ulang dalam kemasan 1 kg oleh masing-masing ritel.

Adapun kebutuhan per bulan sebanyak 11.520 ton per bulan. Sedangkan batas waktu pembayaran yang ditetapkan selama 14 hari.

Untuk daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp 75.000/kg dan dijual di ritel Rp 80.000/kg. Rata-rata kebutuhan sebanyak 122,5 ton per bulan. Batas waktu pembayaran yang ditetapkan 14 hari.

Sementara itu untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp 10.500/liter dan dijual di ritel Rp 11.000/liter.

Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9, 22 juta liter per bulan, di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter (menyesuaikan dengan kapasitas packing line). Batas waktu pembayaran yang ditetapkan 14 hari.

Mendag mengatakan, penetapan HET ini dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi.

"Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha," katanya.

Mendag juga memastikan pelaksanaan kebijakan HET akan dikawal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"KPPU akan mengawal pelaksanaan kebijakan HET serta akan memberlakukan sanksi tegas apabila terjadi tindakan yang mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.

Kemendag juga memastikan pasokan cukup dan harga stabil menjelang puasa, Lebaran, dan Idul Adha.

"Kami menjamin suplai akan tersedia dan harga akan tetap stabil menjelang puasa, Lebaran, hingga Idul Adha," katanya. (PR)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home