Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:26 WIB | Rabu, 04 Mei 2016

Menteri LHK Beberkan Kesalahan Pengembang

Antrean truk di Pulau D, Jakarta Utara. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan kesalahan pengembang selaku pihak yang membangun pulau-pulau di Teluk Jakarta.

“Untuk Pulau C dan D memang dari sisi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ada beberapa persoalan yang kita harus koreksi,” kata Siti di Pulau D, Pluit, Jakarta Utara, hari Rabu (4/5).

Pertama, lanjut dia, kesalahan pengembang ada di kriteria analisis dokumen. Menurutnya, pengembang lalai mengkaji persoalan lingkungan seperti air bersih, kabel gas laut, banjir, dan keberatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok soal pipa laut.

“Soal limpasan sedimen terumbu karang juga tidak dikaji dan bahan urukan untuk membuat pulau,” kata dia.

Kesalahan yang lain adalah seharusnya ada kanal yang membelah antara Pulau D dan Pulau C. Kemudian, pengembang juga harus memperhatikan akses untuk para nelayan agar mereka tetap bisa melaut.

Saat ini, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai meninjau dan menganalisis Amdal di Pulau C dan D. Kemungkinan, hari Senin (9/5) depan sudah keluar keputusan izin lingkungannya.

Siti menjelaskan, dalam moratorium ada dua macam. Pertama, planning (rencana) keseluruhan sesuai arahan presiden dan wakil presiden yaitu Giant Sea Wall yang disiapkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kemudian, moratorium berikutnya adalah praktik di lapangan. Menurutnya, jika syarat pembangunan belum dipenuhi maka kegiatan konstruksi harus diberhentikan hingga pengembang memenuhi syarat.

Sementara itu, pihak pengembang yang diwakili oleh Direktur III PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono mengakui kesalahannya dan mengatakan melekatnya Pulau C dan D hanya sementara. Jika pihak kementerian memberikan izin untuk menguruk kembali membuat pemisah antara dua pulau tersebut, mereka akan langsung mengerjakannya.

“Lekatnya pulau ini tidak permanen. Memang kami masalah teknis saja. Izin memang terpisah dan harus terpisah. Manakala nanti kami dizinkan hari ini juga kami boleh bekerja, hari ini juga kami menggali untuk memisahkan dua pulau ini,” kata dia.

Namun, Siti menjawab semua kegiatan reklamasi harus berhenti sampai ada penyelesaian yang baik antara pemerintah dan pengembang mengenai Amdal. Jika Amdal sudah sesuai maka beberapa hal yang harus dikoreksi harus dilaksanakan dan pemisahan dua pulau tersebut harus dilakukan.

“Keputusan kami bahwa semua kegiatan di pulau ini harus dihentikan sampai dengan bisa diselesaikan beberapa hal. Beberapa hal itu tadi antara lain dia harus buat kanalnya. Itu yang pertama,” kata Siti.

“Yang kedua, tadi yang Pak Menko (Rizal Ramli) katakan, Amdalnya sebetulnya harus ada dua. Amdal reklamasi tadi dengan catatan-catatan tadi. Maka akan dikoreksi Surat Keputusan Gubernurnya dengan pemerintah dari pusat. Kemudian, selama berhenti itu, harus dipersiapkan Amdal untuk peruntukkan.”

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home