Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 03:13 WIB | Selasa, 02 Maret 2021

Menteri PUPR: 30.000 Rumah Non Subsisdi Diberi Insentif Bebas PPN

Rumah-rumah yang dibangun pengembang. (Foto ilustrasi: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menargetkan sebanyak 30.000 rumah non subsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.

“Kira-kira 30 ribu rumah yang non subsidi, karena yang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, hari Senin (1/3).

Basuki menjelaskan bahwa sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen.

Sedangkan rumah dengan harga jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50 persen.

Insentif tersebut, katanya, akan diberikan selama enam bulan terhitung bulan Maret hingga bulan Agustus 2021, dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.

Kebijakan yang baru saja diumumkan itu bertujuan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar.

Kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan untuk sektor perumahan sebelumnya. Tahun 2021 ini Kementerian PUPR mengeluarkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Dan subsidi selisih bunga sebesar Rp 5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 630 miliar untuk 157 ribu rumah

"Secara keseluruhan capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah mencapai 200.972 unit yang difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp 2,92 triliun,” kata Basuki.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home