Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:59 WIB | Selasa, 14 Februari 2017

NasDem: Hak Angket Kasus Ahok Prematur

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufiqulhad. (Foto:taufiqulhadi.com)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi menilai Hak Angket yang digalang sejumlah fraksi di DPR terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus terdakwa penistaan agama itu prematur.

“Sebenarnya usul hak angket itu terlalu prematur, sebab jika ada para pihak yang tidak sepakat karena perbedaan tafsir terhadap Undang-Undang  Pemda sebagai dasar melantik kembali Gubernur Jakarta, sejatinya dapat diselesaikan melalui peradilan Tata Usaha Negara,” kata Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (14/2).

Mengingat, kata Taufiqulhadi, keputusan presiden merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang juga merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara.

“Apabila penyelesaian  polemik ini diselesaikan melalui mekanisme hukum melalui badan peradilan justru jauh lebih konstitusional, mengingat bahwa Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Indonesia sebagai negara hukum,” kata dia.

 Taufiqulhadi mengatakan cara pandang untuk penyelesaian polemik melalui pengusulan Hak Angket sejatinya justru menutup saluran seluruh konsep rule of law dalam kehidupan bernegara dan membuka saluran terhadap konsep negara berdasar atas kekuasaan melalui jalur politik.

Sebelumnya, usulan hak angket yang didukung empat fraksi di DPR, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Usulan hak angket itu telah ditanda tangani 90 anggota, yang berarti lebih dari cukup sebagai syarat pengajuan hak angket, yakni minimal 25 tanda tangan anggota DPR dari minimal dua fraksi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home