Loading...
MEDIA
Penulis: Tunggul Tauladan 00:14 WIB | Jumat, 28 Agustus 2015

Negara Wajib Memberikan Hak Informasi Masyarakat

Pameran Seni "Tribute to Udin" pada Kamis (27/8). Pameran ini merupakan bentuk kampanye penuntasan kasus Udin dan kampanye antikekerasan terhadap jurnalis. (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa dalam 10 tahun terakhir ini, telah terjadi 45-46 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini perlu untuk diperhatian secara serius karena jurnalis merupakan aktor pemberi informasi ke masyarakat. Jika informasi tersebut tidak tersampaikan, maka hak informasi atas masyarakat tidak terpenuhi.

“Menurut catatan dari Aliansi Jurnalis Independen, sampai saat ini kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi. Dalam 10 tahun terakhir ini mencapai 45-46 kasus,” demikian disampaikan oleh Bambang Muryanto, Wakil Ketua AJI Yogyakarta dalam sambutan Pameran Seni “Tribute to Udin” pada Kamis (27/8) malan di Galeri Lembaga Indonesia Perancis (LIP), Yogyakarta.

Menurut Bambang, kasus kekerasan yang terus terjadi terhadap jurnalis tersebut, salah satunya, disebabkan oleh negara yang tidak mau memberikan perlindungan seutuhnya kepada jurnalis. Di sisi lain, pembiaran terus-menerus yang dilakukan oleh negara tersebut akhirnya dicontoh oleh masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

“Menurut analisa dari AJI, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi karena negara memang tidak pernah mau memberikan perlindungan yang seutuhnya kepada jurnalis. Sehingga kemudian ketika kekerasan itu terjadi, masyarakat luas kemudian meniru. Kalau di Zaman Orde Baru pelaku kekerasan adalah aparat negara, tetapi di Zaman Reformasi yang banyak melakukan kekerasan adalah masyarakat sipil,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, ketika sebuah kekerasan menimpa jurnalis, maka pada saat itu sebenarnya hak informasi atas masyarakat menjadi tidak terpenuhi. Dalam tataran ini, maka kampanye antikekerasan terhadap jurnalis masih perlu untuk terus-menerus dilakukan.

“Kami juga ingin mengingatkan kepada masyarakat luas, kepada negara, bahwa ketika melakukan kekerasan terhadap jurnalis, itu adalah langkah pertama untuk menutup hak informasi atas masyarakat,” kata Bambang.

Bambang menambahkan bahwa kampanye yang dilakukan hingga saat ini merupakan kampanye penyadaran, kampanye edukasi kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat mampu memahami bahwa kedudukan jurnalis merupakan ujung tombak untuk pemberian hak-hak informasi.

“Bagi masyarakat sipil, kami mencoba untuk berbuat kreatif dengan menggandeng kawan-kawan seniman untuk kemudian mengkampanyekan penuntasan kasus Udin dan kampanye antikekerasan terhadap jurnalis. Sehingga kemudian masyarakat bisa memahami bahwa jurnalis adalah ujung tombak untuk pemberian hak-hak informasi,” tambah Bambang. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home