Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:28 WIB | Selasa, 23 September 2014

Para Tersangka Bansos Bandung akan Disidang

Para Tersangka Bansos Bandung akan Disidang
Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) pemerintah Kota Bandung. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Para Tersangka Bansos Bandung akan Disidang
Ramlan Comel mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada awal Maret 2014 lalu bersamaan dengan Pasti Serefina Sinaga sebagai mantan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat Ramlan Comel dan mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga yang tersandung kasus suap bantuan sosial (bansos) oleh Pemerintah kota Bandung akan segera disidangkan karena sudah ada pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

“Iya sudah P-21, tadi sudah,” kata Pasti di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9) usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB.

Pasti dan Ramlan pagi ini sudah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum di KPK. Sayangnya, Ramlan yang keluar dari gedung KPK setelah Pasti dijemput oleh mobil tahanan KPK tidak mau berkomentar terkait dengan kasusnya yang akan segera disidangkan.

Terkait dengan selesainya proses penyidikan, Pasti dan Ramlan akan segera dipindahkan penahanannya ke Bandung dan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ramlan Comel adalah mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada awal Maret 2014 lalu bersamaan dengan Pasti Serefina Sinaga sebagai mantan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Dugaan suap tersebut melibatkan mantan wali kota Bandung, Dada Rosada dan mantan sekretaris daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi.

Terkait kasus ini, Ramlan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home