Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:57 WIB | Rabu, 19 September 2018

PBB Serukan Para Pemimpin Myanmar Diadili atas Tuduhan Genosida

Ilustrasi. Anak-anak Rohingya menunggu pembagian makanan di kamp Balukhali, Cox's Bazar, Bangladesh (15/12). Pengungsi Rohingya mencemaskan kondisi tempat penampungan mereka yang kumuh dan lampu penerangan yang buruk pada malam hari. (Foto: Dok. satuharapan.com/VOA)

MYANMAR, SATUHARAPAN.COM – Misi pencari fakta internasional PBB di Myanmar menyerukan,  agar para pemimpin militer tertinggi Myanmar diadili atas tuduhan genosida terhadap warga Rohingya di negara bagian Rakhine.

Laporan dari misi pencari fakta itu berisi rincian yang mengerikan tentang berbagai kejahatan yang menggugah hati nurani manusia.

Penyelidikan selama satu tahun, telah mengungkapkan bukti-bukti yang kredibel bahwa militer Myanmar melakukan pelanggaran paling serius dalam hukum internasional.

Ketua misi itu, Marzuki Darusman mengatakan, pembunuhan, pemerkosaan massal perempuan dan anak-anak perempuan, pembakaran dan penjarahan rumah penduduk serta kekejaman lain di negara bagian Rakhine, jelas telah dirancang sebelumnya, dan merupakan serangan terarah yang ditujukan pada kelompok Rohingya, oleh tentara Myanmar, yang disebut Tatmadaw.

“Kami telah menyimpulkan bahwa warga Rohingya merupakan kelompok masyarakat yang dilindungi, dan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Tatmadaw dan pasukan keamanan lainnya termasuk dalam empat dari lima kategori genosida,” katanya.

Timbulnya aksi kekerasan bulan Agustus tahun 2017, memicu arus pengungsian tiga perempat juta warga Rohingya ke Bangladesh.

Kata Darusman, persekusi atas warga Myanmar masih terus terjadi, sehingga kondisinya belum aman untuk para pengungsi kembali ke kampung halaman mereka.

Laporan itu menuduh Tatmadaw, melakukan tindakan kejam di negara bagian Kachin dan Shan, yang bisa dianggap kejahatan perang dan kejahatan atas umat manusia.

Para anggota misi pencari fakta itu telah menyusun daftar nama perwira militer yang harus diselidiki dan diadili karena melakukan genosida.

Kyaw Moe Tun, Duta Besar Myanmar untuk PBB di Jenewa, menyebut temuan tim pencari fakta itu berat sebelah, dan merugikan usaha pemerintahnya untuk mencari penyelesaian jangka panjang atas masalah di negara bagian Rakhine.

Katanya, pemerintah Myanmar sangat bersimpati atas nasib para pengungsi, khususnya perempuan dan anak perempuan, dan siap untuk menyambut mereka yang ingin kembali. (voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home