Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:38 WIB | Jumat, 04 Juli 2014

Pemerintah Beri Peluang Madrasah Swasta Jadi Negeri

Sekolah madrasah dapat berpeluang menjadi sekolah negeri. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Pemerintah memberikan peluang untuk menjadikan sekolah madrasah sebagai sekolah negeri. Sekolah yang selama ini diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan madrasah.

Peluang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 18 Juni 2014 lalu.

Dalam PMA itu juga disebutkan, pemerintah melalui Menteri Agama juga dapat mendirikan madrasah, dengan pertimbangan yaitu kebutuhan masyarakat, kebutuhan pembangunan daerah, kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara, terluar, terpencil, terisolasi dan percepatan pemerintahan mutu madrasah.

“Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan yaitu analisis kebutuhan masyarakat, rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi dan rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” bunyi Pasal 3 PMA itu.

Adapun penegerian madrasah atau peralihan status Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh pemerintah wajib memenuhi persyaratan yaitu kebutuhan masyarakat, rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi, rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama dan rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik, rencana pembayaran pendidik, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.

“Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PMA tersebut.

Seperti yang dikutip dari setkab.go.id pada Jumat (4/7), menurut PMA ini, penegerian Madrasah diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, selanjutnya Dirjen melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan tersebut.

PMA ini juga menegaskan, penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasahnya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.

Selain itu, pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan penyelenggaraannya kepada pemerintah dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMA yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 18 Juni 2014 itu. (setkab.go.id)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home