Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:53 WIB | Kamis, 24 Maret 2016

Pemprov DKI Minta Angkutan Umum Berbasis Aplikasi Buka Data

Ilustrasi angkutan umum berbasis aplikasi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi membuka data pemilik kendaraan yang telah bergabung dalam perusahaannya.

“Supaya kami tahu nih yang terdaftar di Grab Taksi dan Uber nama-namanya, kamu harus buka dong kasih tahu kami. Tapi dia enggak mau buka (data) kan,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, hari Rabu (24/3).

Data tersebut, kata dia, digunakan untuk pencatatan pajak penghasilan (PPh) perorangan. Menurutnya, mobil berplat hitam boleh digunakan untuk rental asal mereka tetap bayar pajak.

Dengan cara itu, kata dia, akan mampu membuat persaingan antara taksi konvensional dengan angkutan umum berbasis aplikasi.

"Bagi saya, saya hanya mengadministrasi keadilan sosial. Enggak adil juga dong kamu enggak mau kasih tahu nama ke kami siapa saja yang terikat. Kami mau kejar pajak penghasilan. Itu yang saya selalu tekan," kata dia.

Sebelum para pengusaha angkutan berbasis aplikasi memberikan data, pihaknya akan melakukan penertiban karena operasional mereka sudah dilarang oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Jika masih ada yang beroperasi maka akan langsung dikandangkan.

"Sekarang kayak PKL (Pedagang Kaki Lima) saja kejar tangkapin," kata dia. (beritajakarta.com)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home