Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 10:54 WIB | Rabu, 23 Maret 2016

Menhub: Gubernur yang Berhak Larang Uber dan Grabcar

Ilustrasi. Sopir taksi menyaksikan rekan-rekannya saat menggelar aksi blokade di Jalan Jenderal Soedirman yang memakirkan kendaraannya di tengah maupun di pinggir jalan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, mengatakan yang berhak melarang taksi ilegal beroperasi di Jakarta adalah gubernur. Dia mencontohkan seperti yang dilakukan oleh Gubernur Bali yang secara tegas melarang Uber dan Grabcar beroperasi di Bali.

“Yang berhak melarang taksi ilegal adalah gubernur, seperti Gubernur Bali tegas melarang Uber-Grabcar beroperasi di Bali,” kata Ignasius Jonan dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun Facebook, hari Rabu (23/3).

Lebih lanjut, Jonan mengatakan persoalan Grabcar-Uber bukan pada aplikasi online, tapi sarananya yaitu kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum.

“Sesuai ketentuan, kendaraan yang digunakan harus terdaftar sebagai angkutan umum. Yang mendaftarkan adalah badan hukum yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum,” katanya.

Penyedia aplikasi online, kata dia, dapat bekerjasama dengan badan hukum penyelenggara angkutan umum karena kendaraan yang digunakan harus diuji berkala/kir setiap 6 bulan untuk memastikan kelaikan operasi.

“Proses uji berkala bisa saja memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, pengemudi angkutan umum harus memiliki SIM A umum. Jika tidak memenuhi ketentuan, kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum statusnya ilegal,” kata dia.

Menhub mendukung penuh aplikasi online untuk angkutan umum yang lebih baik dan efisien. Menurut dia, angkutan umum justru di dorong untuk menggunakan aplikasi online agar lebih efisien dan mengikuti zaman.

“Apakah boleh berplat nomor hitam ? Boleh jika statusnya kendaraan sewa. Kalau taksi berbasis aplikasi dan konvensional sama-sama penuhi aturan, akan terjadi persaingan sehat. Persaingan sehat bagus untuk konsumen. Masyarakat bisa pilih yang paling efisien,” katanya.

Menanggapi persoalan demonstrasi kemarin, Menhub menilai demo tidak boleh anarkis dan merusak. “Mereka yang anarkis harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Ahok mengancam akan mencabut izin operasi seluruh perusahaan angkutan umum yang tidak menindak sopir anarkis dalam aksi demo hari Selasa (22/3).

"Seluruh perusahaan taksi yang tidak menindak oknum-oknum demo yang melakukan pengrusakan, izin usahanya akan saya cabut," kata dia dalam akun media sosial Twitter, hari Selasa (22/3).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home