Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 14:38 WIB | Selasa, 23 Desember 2014

Pengadilan di Argentina: Orangutan Punyai Hak sebagai Pribadi ''Bukan Manusia''

Sandra, seekor orangutan Sumatera yang dibebaskan oelh pengadilan di Buenos Aires, Argentina. (Foto dari abc.net.au)

BUENOS AIRES, SATUHARAPAN.COM – Seekor orangutan yang di kebun binatang Buenos Aires, Argentina dibebaskan dan dipindahkan ke tempat perlindungan setelah pengadilan mengakui binatang itu memiliki hak-hak sebagai pribadi "bukan manusia."

Media setempat, La Nacion, seperti dikutip Huffington Post, hari Minggu (21/12) menyebutkan orangutan itu telah secara tidak sah dirampas kebebasannya.

Pegiat hak-hak binatang mengajukan permohonan habeas corpus, yang biasanya digunakan untuk menolak penahanan seseorang, pada bulan November atas nama Sandra, orangutan Sumatera berusia 29 tahun di kebun binatang Buenos Aires.

Pengadilan menyetujui Sandra, yang lahir di Jerman sebelum dipindahkan ke Argentina dua dekade lalu, layak  mendapatkan hak-hak dasar sebagai pribadi "bukan manusia."

Keputusan ini bisa membuka jalan bagi lebih banyak tuntutan hukum bagi hak-hak binatang. Asosiasi Pengacara untuk Hak-hak Binatang (AFADA) berpendapat bahwa kera memiliki fungsi kognitif yang cukup dan tidak boleh diperlakukan sebagai objek.

"Keputusan ini membuka jalan tidak hanya untuk kera besar, tetapi juga untuk makhluk hidup lain yang diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, serta  dirampas kebebasannya, seperti di kebun binatang, sirkus, taman air dan laboratorium ilmiah,"  kata pengacara AFADA, Paul Buompadre, seperti dikutip La Nacion.

Orangutan adalah nama dari bahasa Indonesia dan melayu yang berarti juga "manusia hutan." Namun kasus Sandra bukan pertama kalinya bagi para aktivis yang melawan penahanan dan menuntut pembebasan binatang liar dari penangkaran.

Sebuah pengadilan Amerika Serikat memutuskan pembebasan untuk Tommy, seekor simpanse milik seseorang di negara bagian New York. Dia memiliki hak pribadi ‘’bukan manusia’’ untuk kebebasan dan perlindungan.

Pada tahun 2011, kelompok hak-hak binatang, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) mengajukan gugatan terhadap Operator taman laut SeaWorld, menuduh lima paus orca liar ditangkap dan diperlakukan seperti budak. Namun sebuah pengadilan di San Diego menolak kasus itu.

Pihak kebun binatang Buenos Aires mempunyai 10 hari kerja untuk mempertimbangkan keputusan itu, termasuk mengajukan banding.

Seorang juru bicara kebun binatang menolak berkomentar. Kepala bidang biologi kebun binatang itu,  Adrian Sestelo, kepada La Nacion mengatakan bahwa orangutan memiliki sifat tenang, dan termasuk binatang soliter yang akan bersama-sama hanya untuk kawin dan merawat anak-anak mereka.

"Ketika Anda tidak tahu biologi spesies ini, untuk membenarkan klaim  mereka menderita pelecehan, stres atau depresi, adalah salah satu kesalahan yang paling umum manusia, yang memanusiakan perilaku hewan," kata Sestelo.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home