Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:39 WIB | Senin, 09 Juni 2014

Pengurusan BPJS Tidak Rumit

Petugas melayani warga untuk pendaftaran kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan Palu (Ilustrasi Foto: antaranews)

SATUHARAPAN.COM -  "Awalnya terpikir akan rumit mengurus BPJS, membaca-baca dan mendengar berita-berita. Tapi, demi anak, harus saya coba. Ternyata saya tidak merasa kesulitan waktu mengurus BPJS," ujar Devi.

Devi bekerja sebagai buruh pabrik dan suaminya sopir truk. Devi harus mengurus BJPS mengingat anak mereka, Ridho, yang baru lahir, menderita hydrocephalus. Ridho dirawat dan dioperasi di RSUD Bekasi, dan keseluruhan biaya sudah ditanggung program bantuan BPJS. 

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah perusahaan asuransi yang dikenal sebelumnya sebagai PT Askes.

Kepesertaan BPJS 

Kepesertaan BPJS dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, kategori penerima bantuan iuran (PBI), yakni orang tidak mampu (fakir miskin), yang preminya dibayar oleh pemerintah. Kategori kepesertaan ini mendapatkan layanan kesehatan kelas III.

Kedua, kategori peserta bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran), yang mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III, sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Jenis ini dibayar oleh peserta yang bersangkutan, fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan, kelas II dikenai iuran Rp 42.500, fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500. Apabila ada keterlambatan dikenakan denda sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan.

Mengurus keikutsertaan BPJS Kesehatan dimulai dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengisi formulir daftar isian peserta dengan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK, atau paspor).

Kemudian BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang dilakukan melalui ATM atau bank terdekat, yang saat ini sudah bekerja sama, yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.

Setelah itu BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara online adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, dan Alamat E-mail dan No HP yg bisa dihubungi.

Calon peserta mengisi isian secara lengkap (di antaranya nama, tanggal lahir, alamat, email).

Setelah menyimpan data, sistem akan mengirimkan email Notifikasi Nomor Registrasi ke alamat email sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.

Agar e-ID dapat digunakan/aktif, calon peserta agar melakukan pembayaran di bank.

Setelah calon peserta melakukan pembayaran di bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada email Notifikasi.

Manfaat BPJS mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan, imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio, dan Campak, Keluarga Berencana, Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

Alur Pelayanan Kesehatan

Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Dalam jangka waktu paling sedikit tiga bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.

Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Bila terjadi kelebihan atau kekurangan iuran BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya iuran. Dan kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS Kesehatan, peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau, dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa, atau melalui layanan hotline BPJS di nomor kontak 500-400. 

 

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home