Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 15:07 WIB | Kamis, 26 Desember 2013

Periksa Bupati Ngada, Polisi Tunggu Izin Gubernur

Merpati Airlines. (Foto: bandara.net)

NGADA, SATUHARAPAN.COM – Meskipun telah menetapkan 15 tersangka, polisi hingga kini belum memeriksa Bupati Ngada, Marianus Sae, terkait pemblokiran landasan pacu Bandara Turelelo di Soa, Nusa Tenggara Timur.

Kapolda NTT Brigadir Jendral Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan pihaknya masih menunggu surat izin dari Gubernur NTTT untuk memeriksa bupati.

Ketut mengatakan polisi belum bisa mengatakan kapan pastinya Bupati Ngada diperiksa karena "harus ada izin dari gubernur untuk pemeriksaan pejabat negara tertentu," kata Ketut, pada Rabu (25/12) kepada Arti Ekawati dari BBC Indonesia melalui telepon.

Pemblokiran landaran pacu Bandara Turelelo di Soa terjadi pada Sabtu (21/12) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada dari pukul 06.15 Wita hingga 09.00 Wita.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Bupati Marianus Sae memerintahkan langsung pemblokiran tersebut karena kecewa tidak mendapatkan tiket penerbangan Merpati Airlines.

Ketut mengatakan sejauh ini polisi telah menetapkan 15 tersangka terdiri atas anggota Satpol PP yang memblokir bandara karena dianggap melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2009 mengenai penerbangan.

“Kita dengar cerita mereka [Satpol PP yang melakukan] dulu, bagaimana cerita di lapangan nanti nyambung ke siapa lagi baru kita tanyakan," kata Ketut.

Pemblokiran itu menuai reaksi dari berbagai kalangan, hingga Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Bupati Ngada terkait insiden itu.

Memblokir bandara menghadapi sanksi pidana karena terkait keselamatan transportasi publik. Dalam UU Penerbangan aksi mengganggu kegiatan bandar udara dengan sengaja yang menyebabkan ancaman keselamatan orang lain bisa dihukum penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp 1 miliar. (BBC/Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home