Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:13 WIB | Senin, 13 Maret 2017

Petani Kendeng Kembali Semen Kaki di Depan Istana Merdeka

Sebanyak 10 petani Kendeng kembali melakukan aksi ke Jakarta dan melakukan “Aksi Pasung Kaki” dengan menggunakan semen di depan Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (13/3) sore sekitar pukul 15.30 WIB guna menagih janji dan keberanian Presiden Joko Widodo menegakkan hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. (Foto: Dok. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 10 petani Kendeng kembali melakukan aksi ke Jakarta dan melakukan “Aksi Pasung Kaki” dengan menggunakan semen di depan Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (13/3) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Matthew mengatakan bahwa tuntutan mereka ialah untuk menagih janji serta keberanian Presiden Jokowi menegakkan hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengeluarkan  Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan Gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. 

“Tuntutan kita bukan seperti (aksi) sebelumnya (12 April 2016), tetapi tuntutan kali ini kita meminta keberanian Presiden Jokowi untuk menindak tegas kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal putusan MA,” kata Matthew kepada satuharapan.com di Jakarta, hari Senin (13/3).

Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah bukannya melaksanakan putusan MA malah justru mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia.

“Ini masih belum ada perkembangan dan kawan-kawan masih aksi di Istana,” katanya.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Joko Prianto mengatakan, aksi “mengecor” kaki mereka dengan menggunakan semen PT. Semen Indonesia sebagai tanda protes matinya dan tidak berdayanya hukum di Tanah Air.

“Pada 5 Oktober 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan  Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan Gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang,” katanya. 

Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Joko Widodo juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan  menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.

“Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara Lingkungan Hidup dan tidak boleh ditambang,” katanya.

Walaupun sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap dan Perintah Presiden untuk moratorium Izin, nyatanya pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan Izin Lingkungan.

“Gubernur mengabaikan Perintah Pengadilan dan Perintah Presiden Jokowi tersebut,” dia menambahkan. 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home