Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 08:49 WIB | Selasa, 28 Juli 2015

PM Inggris Akui Bicarakan Vonis Mati Warganya dengan Jokowi

Lindsay Sandiford bersama pengacaranya (Foto: Reuters)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perdana Menteri Inggris, David Cameron, mengakui telah menanyakan dan mengangkat kasus Lindsay Sandiford, warga Inggris terpidana mati dalam kasus narkoba, dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta (27/7).

Sandiford, nenek berusia 50-an yang berasal dari Redcar, Tesside, dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013 di Bali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan narkoba.

Dia ditangkap bersama dengan kokain senilai sekitar £ 1.600.000 ketika ia tiba di Bali pada penerbangan dari Bangkok, Thailand.

Ditanya tentang kasus ini, PM Inggris sebagaimana dikutip oleh The Telegraph, mengatakan: "Mengenai masalah tahanan, saya selalu mengangkat isu-isu ini di mana pun saya bepergian di seluruh dunia, dan akan melakukannya di sini."

"Saya ingin melakukannya dengan cara yang saya harap akan membantu keluarga yang bersangkutan, dan jelas akan mendengarkan keprihatinan keluarga dan pandangan mereka sebelum melakukan hal-hal ini. Itu adalah cara yang tepat untuk melanjutkan -. Untuk mencoba dan membantu "

Sandiford telah mengaku bersalah, tetapi mengklaim ia telah dipaksa melakukan kejahatan itu karena adanya ancaman terhadap kehidupan anaknya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home