Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:38 WIB | Kamis, 01 Oktober 2020

Polisi Tangkap Pemasang Pagar Listrik yang Bunuh Seekor Gajah di Pidi, Aceh

Barang bukti yang diambil dari kasus pemasangan pagar listrik yang menyebabkan matinya seekor gajah jantan di Pidie, Aceh. (Foto: KLHK)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Polres Pidie, Aceh, menangkap pelaku yang memasang pagar listrik yang menyebabkan satu ekor gajah mati. Bangkai gajah itu ditemukan di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Pidie pada 9 September lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, hari Selasa (29/9) tidak menjelaskan detil pelaku, namun mengatakan bahwa Polres Pidie akan terus mendukung perlindungan, pencegahan sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik manusia dan satwa liar.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi atas pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan itu. Kasus kejahatan dengan menggunakan pagar listrik dapat menjadi preseden bahwa ada yang serius dalam penegak hukum memberantas kejahatan atas tumbuhan dan satwa liar (TSL), kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia.

Gajah liar yang mati berjenis kelamin jantan, masih memiliki sepasang gading dengan panjang sebelah kiri 82 cm dan sebelah kanan 90 cm diperkiraaan umur 15 hingga 20 tahun. Pada saat ditemukan kondisi bangkai gajah itu terdapat luka bakar di bagian ujung belalai dan kaki depan sebelah kanan.

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Ini adalag satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera dan berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Siapapun tidak diperbolehkan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home