Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:29 WIB | Jumat, 29 Mei 2015

Polresta Bongkar Papan Nama “University of Sumatera”

University Of Sumatera. (Foto: sumutpos.co)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, membongkar papan nama “University of Sumatera” di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (28/5).

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo mengatakan, pembongkaran tersebut karena pihak Rektor Universitas itu, telah melanggar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut dia, papan nama atau plang itu didirikan tersangka MY (63) dan bertujuan mengajak masyarakat bergabung di University Of Sumatera.

“Tetapi, pada plang yang tertulis menyelenggarakan program pendidikan S-2 dan S-3 itu dipasang di lokasi sekolah SMP PGRI 3 Medan,” kata Kombes Pol Nico.

Dia menyebutkan, pemasangan plang yang dilakukan tersangka itu, tanpa mendapat persetujuan pihak sekolah maupun kelurahan.

Polresta, masih terus mendalami siapa saja orang yang pernah memesan ijazah kepada tersangka.

Sebab, kata dia, berdasarkan pengakuan MY, sudah sebanyak 1.200 lembar ijazah dicetak.

“Harga ijazah tersebut dijual kepada mahasiswanya, bervariasi dan mulai Rp 10 juta hingga Rp 40 juta,” kata mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu.

Nico juga menjelaskan, dalam sebulan, minimal tersangka bisa menjual sebanyak 4 lembar ijazah palsu itu.

Wakil Kepala Sekolah SMP PGRI 3 Arsyad mengatakan, tidak mengetahui pemasangan plang tersebut.

“Kami tidak tahu, tiba-tiba aja plang tersebut sudah berdiri,” katanya.

Menurut dia, pernah melihat aktivitas belajar mengajar.”Namun setelah itu tidak pernah terlihat lagi,” katanya.

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu, (27/5) menangkap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta “University Of Sumatera” berinisial MY diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga, mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp 15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya. (Ant)

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home