Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:59 WIB | Senin, 02 Maret 2015

Polri akan Pelajari Berkas BG dari KPK

Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti saat tiba di Gedung KPK Senin (2/3). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan akan dipelajari berkas-berkasnya kasus tersebut.

"Terkait dengan kasus yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung tentu nanti harus kita pelajari berkas-berkas nya sejauh mana. Kita sendiri belum melihat berkas itu apa, bukti-bukti hasil penyelidikannya bagaimana sehingga nanti harus kita tindaklanjuti apakah memenuhi unsur alat buktinya untuk dinaikkan ke penyidikan," kata Badrodin dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Bareskrim Polri sebelumnya pernah mengani kasus Budi Gunawan dalam surat bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim itu menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.

Surat itu bertanggal 20 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Khusus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto yang kini menjadi Kapolda Kalbar.

Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan PPATK terhadap rekening Budi Gunawan yang menemukan ada anaknya, Hervianto yang pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp 32 miliar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home