Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 07:27 WIB | Senin, 02 Maret 2015

KPK Sita 17 Tanah Wawan di Bali

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. (Foto: dok, satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 17 bidang tanah di Bali milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada 17 bidang tanah di Bali yang sudah disita oleh penyidik terkait perkara TPPU Wawan,” kata Kepala Bagian pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu (1/3).

Ketujuh belas tanah tersebut adalah pertama, sebidang tanah seluas 1.250 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali.

Dua, sebidang tanah seluas 1.250 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Tiga, sebidang tanah seluas 594 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

Empat, enam bidang tanah seluas 414 meter persegi, 421 meter persegi, 263 meter persegi, 262 meter persegi, 261 meter persegi, 175 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali (beserta bangunan villa bernama “Lima Puri Villas” yang berdiri di atas tanah tersebut).

Lima, sebidang tanah seluas 8.390 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

Enam, sebidang tanah seluas 4.500 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

Tujuh, sebidang tanah seluas 2.460 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa/Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

Kedelapan, Sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

Sembilan, sebidang tanah seluas 4.250 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

Sepuluh, sebidang tanah seluas 1.324 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali

Sebelas, sebidang tanah seluas 555 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

Dua belas, sebidang tanah seluas 1.510 meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

“Tanah tersebut disita sejak 30 Januari 2015,” tambah Priharsa.

Pada 26 Februari lalu, Mahkamah Agung juga memperberat hukuman Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dari yang tadinya hanya 5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home