Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 09:16 WIB | Selasa, 28 Februari 2017

Presiden akan Deklarasikan Program Pemagangan dalam Negeri

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/2). Hingga kini, pembangunan KEK Palu masih berada di bawah 50 persen sementara batas akhir masa persiapan dan pematangan infrastruktur yang ditargetkan pemerintah pusat berlaku hingga Mei 2017. Keterlambatan pembangunan KEK Palu diantaranya akibat terkendala pembebasan lahan. (Foto: Antara)

BALIKPAPAN, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkunjung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Maret untuk mendeklarasikan program Pemagangan Dalam Negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi, Senin (27/2) mengatakan rencana kegiatan itu masih dibahas lebih lanjut terutama menyangkut tempat acara, apakah di ruang terbuka atau ruang tertutup.

Program pemagangan adalah upaya menekan angka pengangguran dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia. 

Di Kalimantan Timur, ditargetkan sekurangnya 1.000 perusahaan menyediakan tempat untuk para pemagang. Di Kota Balikpapan skurang-kurangnya 100 perusahaan. 

Adapun bidang-bidang pemagangan kerja yang disedikan terutama ada di 11 sektor terutama migas, perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, perkebunan jenis tanaman lain, jasa produksi, perkapalan, dan sektor lainnya sesuai pasar tenaga kerja.

Balikpapan dengan basis industri migas, jasa produksi, dan perkapalan, termasuk jasa seperti perhotelan, memiliki banyak lowongan magang.

"Sesuai Permenaker Nomor 36 Tahun 2016, setiap perusahaan dapat menerima pekerja magang maksimal 30 persen dari seluruh jumlah karyawannya," kata Kadisnaker Tirta Dewi.

Tirta Dewi menjelaskan, program magang yang dimaksud ini didanai perusahaan sendiri atau program mandiri perusahaan.

Kadisnaker juga menyebutkan, bahwa memang ada program magang yang didanai dari sumber-sumber lain di luar perusahaan, misalnya dari APBD atau APBN. 

Dengan demikian, peserta magang, meski bukan karyawan dari perusahaan yang bersangkutan, setidaknya mendapat fasilitas yang sepantasnya atau bahkan semestinya.

Fasilitas itu misalnya bila bekerja di kawasan yang harus menggunakan alat pelindung diri, si pekerja magang juga harus mendapatkan alat pelindung tersebut. Ada hak makan di kantin perusahaan, atau mendapat uang makan bila tidak disediakan khusus, hak mendapatkan layanan transportasi bila memang harus demikian, hak istirahat, dan lain-lain. 

"Mari dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas SDM, sebab persaingan akan semakin ketat," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam kesempatan terpisah. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home