Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:50 WIB | Selasa, 17 Januari 2017

Presiden Minta Pidato Pejabat Maksimal Tujuh Menit

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-71 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2016 di Auditorium Sentul International Convention Center (SICC), Sentul City, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, hari Minggu (27/11/2016). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran kepada pejabat tinggi negara untuk berpidato paling lama tujuh menit dihadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pramono mengatakan, Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat menteri atau pimpinan lembaga menyampaikan sambutan dihadapannya.

"Ya apapun kan presiden kita ini, presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan,” kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Selasa (17/1).

Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2016 Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Isi surat tersebut menyebutkan, agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan, serta penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Menurut Pramono, kalau ada acara yang menghadirkan Presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, K/L, dan siapa pun melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden.

"Kan itu tidak layak,” katanya seraya menambahkan tidak ada alasan lainnya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home