Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:41 WIB | Jumat, 17 Februari 2017

Putaran Kedua Pilkada DKI, KPU Beri Waktu 10 Hari Kampanye ‎

Ilustrasi. Panitia Pemungutan Suara (PPS) memeriksa kelengkapan logistik Pilkada DKI Jakarta sebelum distribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Petojo Utara, Jakarta, Senin (13/2). (Foto: Antara/Aprillio Akbar).

‎JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU memberikan waktu 10 hari untuk kampanye Pasangan Calon (Paslon) gubernur DKI Jakarta pada  putaran kedua.‎

"Pemungutan suara sama, debat cuma satu kali selain debat kampanye selama 10 hari yaitu tanggal 6-15 April 2017," kata Betty di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari Kamis (16/2).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan apabila tidak ada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen maka dilaksanakan mekanisme putaran kedua.

"Ini menjadi dasar hukum bagi KPU Jakarta untuk melaksanakan putaran kedua namun masih menunggu hasil penghitungan suara akhir," kata dia.‎

‎Namun, Betty menambahkan untuk pelaksanaan debat publik di putaran kedua belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.

"KPU Jakarta akan membicarakan tahapan putaran kedua itu dengan KPU RI untuk finalisasi akhir. Dan kami telah menetapkan kalau tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa (di putaran pertama), maka pencoblosan di putaran kedua pada Rabu 19 April namun kami masih menunggu hasil akhir penghitungan suara," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home